JEMBER, (WARTA ZONE) – Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, dipanggil kembali ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pantauan di Mapolres Jember, Kiai Fahim datang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya berjumlah 3 orang. Diantaranya Didik Muzani, Alananto, dan Andy C Putra.
Selain itu, diketahui bahwa penasehat hukum dari Kiai Fahim bertambah satu orang yakni Nurul Jamal Habaib dari Firma Abunawas Internasional Law Office Bondowoso.
Namun demikian, terkait pemeriksaan dan pemanggilan yang dilakukan terhadap Kiai Fahim dengan statusnya sebagai tersangka menjadi pertanyaan dari Tim Penasehat Hukum.
“Benar hari ini, klien kami memenuhi pemanggilan dari rekan-rekan penyidik, pemanggilan dan pemeriksaan pertama (sebagai) tersangka,” kata Andy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin (16/1/2023).
Kata Andy, dasar pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan polisi, lanjutnya, adalah pencabulan anak di bawah umur. Hal itulah yang dinilai sebagai dasar pemanggilan terhadap Kiai Fahim kurang kuat.
“Sehingga dengan pemanggilan ini, langkah kami sebagai PH, adalah menanyakan dasar penetapan tersangka itu. Korbannya siapa?” sebutnya.
“Terlebih juga yang menjadi pertanyaan kami. Seolah-olah klien kami ini seakan-akan mencabuli seluruh santriwatinya. Padahal dari pendampingan yang kami lakukan terhadap klien kami, juga keterangan yang kami dapat dari santri. Tidak ada satupun yang mengaku sebagai korban. Ini catatan dalam perkara ini,” sambungnya.
Akan tetapi sebagai bentuk tindakan kooperatif dalam proses pemeriksaan polisi, kata Andy, pihaknya mendampingi Kiai Fahim dan memenuhi panggilan polisi.
“Namun kami punya kewajiban untuk memenuhi panggilan ini. Akan tetapi, jikalau nantinya jika dari dasar penetapan tersangka ini kurang kuat. Kami akan melakukan langkah pra peradilan sebagai langkah hukum yang kami ambil,” tegasnya.
“Karena sampai hari ini kami tidak tahu siapa korbannya? Kami juga tidak tahu berapa orang korbannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Andy menambahkan, terkait dasar memenuhi pemanggilan dan proses pemeriksaan dari polisi dengan status Kiai Fahim sebagai tersangka adalah berdasarkan surat resmi pemanggilan polisi yang diterbitkan Jumat, 13 Januari 2023 kemarin.
“Dari surat panggilan polisi yakni rekan-rekan penyidik itu, kami datang ke Mapolres Jember,” tandasnya. (*)
Comment