Oknum Kiai Cabul di Jember Sidang Perdana, Kuasa Hukum Enggan Berkomentar

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Proses sidang Kiai Fahim berlangsung tertutup di PN Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menetapkan Kiai Muhammad Fahim Mawardi sebagai terdakwa, sidang perdana digelar hari ini, Kamis (4/5/2023).

Sidang itu digelar secara tertutup di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung kurang lebih satu jam.

Terkait sidang perdana itu, diketahui terdakwa Kiai Fahim yang juga pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember ikut dalam proses sidang secara daring.

Sedangkan dalam sidang secara langsung di ruang persidangan, hanya dihadiri oleh dua orang pengacara terdakwa. Yakni Nurul Jamal Habaib dari Firma Abunawas Internasional Law Office dari Bondowoso, dan Edy Firman.

Dalam sidang tersebut, diketahui juga untuk Jaksa Penuntut umum terdiri dari 5 orang. Diantaranya I Gede Wiraguna Wiradarma, Adik Sri Sumarsih, Apriani Candra, Anak Agung Gede Hendrawan, dan Faisal Adhyaksa.

“Jadi untuk sidang perdana ini, adalah acara pembacaan surat dakwaan, kemudian yang bersangkutan melakukan melalui PH nya juga tidak mengajukan eksepsi (tergugat tidak mengajukan jawaban terhadap gugatan yang disampaikan),” kata Salah Satu Jaksa Fungsional Adik saat dikonfirmasi usai sidang.

Baca Juga:  Bermodal Ikhlas, Bhabinkamtibmas Slateng Mengajar Ngaji dan Bahasa Arab Tak Berharap Gaji

Terkait materi dakwaan yang disampaikan, Adik menjelaskan, berbentuk kombinasi alternatif terkait gugatan pencabulan terhadap anak dan juga kekerasan seksual.

“Tapi untuk proses itu akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, Kamis minggu depan. Termasuk pembuktian dan mendengar keterangan saksi-saksi. Dimana tadi dibacakan, dakwaannya yang bersangkutan (terdakwa Fahim) sekitar Desember 2022, telah melakukan perbuatan cabul, kekerasan seksual terhadap korban,” jelasnya.

“Tadi pihak kuasa hukum juga hadir, dan yang bersangkutan (terdakwa). Kemudian (adanya gugatan) sesuai dengan surat yang dibuat oleh Jaksa, yang (dinilai) sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2 KUH Pidana. Untuk yang lain karena sudah mau memasuki materi pokok persidangan, nanti pembuktiannya di persidangan,” sambungnya menjelaskan.

Terkait tidak hadirnya Terdakwa Fahim dalam persidangan secara langsung dan hanya ikut lewat daring, Adik juga menjelaskan, karena sebelumnya belum dilakukan koordinasi.

“Namun tadi ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk sidang berikutnya, (terdakwa ikut dalam proses sidang) secara offline. Dengan nantinya, akan berkoordinasi dengan pihak Lapas dengan bersurat agar dapat dihadirkan secara offline. Juga kita akan berkoordinasi dengan Polres Jember juga,” jelasnya.

Lebih lanjut Adik juga menjelaskan, terkait dakwaan yang disampaikan. Pihaknya juga menegaskan, sesuai dengan berkas yang diserahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Jember.

Baca Juga:  Oknum Anggotanya Jadi Pengedar Narkoba, Kapolres Jember: Kami Akan Ajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

“Untuk korban masih 4 orang, satu dewasa dan 3 anak-anak. Tapi nanti pembuktiannya di (proses) sidang itu. Juga untuk berikutnya, proses sidang juga tertutup. Karena terkait kasus pencabulan. Bahkan tadi (terdakwa) juga ikut sidang secara online dengan memakai headset. Jadi benar-benar tertutup,” tandasnya.

Terpisah terkait proses sidang perdana yang berlangsung, kuasa hukum dari terdakwa tampak enggan banyak berkomentar. Mereka beralasan, masih ada proses sidang berikutnya.

“Dakwaan ada tiga, primer, subsider. Sidang kedua akan dilanjutkan hari Kamis depan,” kata salah satu kuasa hukum Edy Firman secara singkat.

Ditanya terkait inti materi sidang ataupum rinci dakwaan yang dimaksud Edy enggan berkomentar. “Cukup geh, maaf tidak (bisa) banyak berkomentar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai Fahim. Penyidik dari Polres Jember menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016.

Baca Juga:  Kapolres Arif Rachman Dinobatkan Sebagai Bapak Ojek Online Jember

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari, tersangka Kiai Fahim. Terbukti melakukan dugaan pencabulan dan berkasnya sudah lengkap sehingga siap untuk disidangkan di pengadilan.

“Untuk pasal masih tetap. Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Kemudian pasal 294 KUHP ancaman 7 tahun,” ujarnya.

“Semua BB (barang bukti) dan tersangka yang sudah dilakukan penyitaan kita serahkan semua ke kejaksaan. Apa saja BB nya, nanti saja saat persidangan akan disampaikan,” imbuhnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment