Sidang Putusan Kiai Tersangka Cabul di Jember Ditunda, Majelis Akui Belum Siap

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Terdakwa kasus pencabulan terhadap empat orang santriwati, Muhammad Fahim Mawardi, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sidang putusan terdakwa kasus pencabulan terhadap empat orang santriwati, Muhammad Fahim Mawardi, batal digelar hari ini, Kamis (10 Agustus 2023).

Dalam proses sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember itu, diketahui majelis hukum yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak, serta dua Hakim anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto, menyampaikan penundaan pelaksanaan sidang putusan tersebut.

“Adanya penundaan (sidang putusan), karena majelis hakim belum siap terhadap putusannya,” kata Kuasa Hukum Terdakwa Nurul Jamal Habaib saat dikonfirmasi usai sidang.

Menurut Nurul, penundaan sidang putusan itu karena belum siapnya majelis hakim. “Keputusannya belum siap, begitu yang disampaikan. Jadi minta waktu sampai tanggal 16 Agustus 2023 besok,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah Tekan AKI dan AKB, RSD Kalisat Gelar Workshop Resusitasi Neonatus

Dengan tertundanya sidang putusan itu, kata Nurul, pihak kuasa hukum terdakwa yang juga pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 itu, mengaku masih menunggu sidang berikutnya.

“Karena belum siap sampai keputusannya kami tunggu sampai siap keputusannya,” ucapnya.

Namun demikian, lebih jauh Nurul mengatakan, kuasa hukum terdakwa sudah menyiapkan langkah antisipasi terkait putusan yang nantinya disampaikan kepada kliennya.

“Tentunya kalau putusannya nanti berpihak kepada klien kami, kami akan menerima. Tapi jika tidak berpihak, kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut. Mungkin bisa upaya hukum banding,” ungkapnya.

Nurul juga menyampaikan, jika kliennya kemarin sudah menyiapkan upaya perbuatan akan melakukan melawan hukum gugatan. Terkait adanya berkas perkara yang dinilai banyak kejanggalan di dalamnya.

Baca Juga:  Tragedi Ritual Maut di Pantai Payangan, Polres Jember Amankan Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara

“Begitu yang saya dengar dari klien saya. Tapi selanjutnya klien saya mau tetap pakai saya (sebagai kuasa hukum) atau pakai yang lain. Kan saya juga harus nunggu klien saya,” ujarnya.

“Karena klien saya dan tugas saya (sebagai kuasa hukum), hanya sampai ditingkat pertama ini (muncul putusan didalam persidangan),” imbuhnya.

Sementara itu menurut salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, terkait penundaan proses sidang putusan pihaknya menghormati apa yang disampaikan majelis hakim.

“Terkait tuntutan, seperti yang sudah pada persidangan yang lalu. Tuntutan kepada terdakwa adalah 10 Tahun (penjara), dengan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan,” ujar Adik.

Baca Juga:  Kemandirian NU Lewat BUMNU, Pertama di Jember Bagian dari 250 se Indonesia

“Terkait tuntutan itu, sesuai dan fakta yang terungkap dalam persidangan,” sambungnya.

Namun demikian, lanjutnya, JPU menyerahkan hasil putusan terhadap majelis hakim.

“Kita menghormati Hakim, karena kewenangan hakim untuk memutuskan perkara. Tadi kan sudah disampaikan sama majelis Hakim, kalau untuk putusan hari ini belum selesai dibacakan. Ditunda hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment