DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna, Bahas 4 Raperda

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
BERLANGSUNG: DPRD Sumenep saat menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Raperda (Foto: Abd Wakid)

BERLANGSUNG: DPRD Sumenep saat menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Raperda (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar sidang paripurna keenam masa sidang kedua tahun 2021 dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (16/2/2021).

Empat Raperda yang dibahas wakil rakyat itu adalah Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam dan Raperda kabupaten layak anak.

Nota penjelasan empat Raperda itu dibacakan oleh juru bicara badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sumenep, Melly Sufianti.

Salah satu srikandi di legislatif yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) V ini menyampaikan, empat Raperda tersebut merupakan pokok rancangan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat di kabupaten berlambang kuda terbang.

Baca Juga:  Ditanya Perjalanan Karir di Parlemen, Politisi Senior PKB Sumenep Ini Tiba-Tiba Menangis

“Menjawab persoalan kehidupan dalam bermasyarakat yang sangat komplek ini harus dengan regulasi yang tepat. Sehingga dipandang perlu membahas aturan-aturannya,” ungkap Melly, saat membacakan garis besar pembahasan empat Raperda.

Persoalan intoleransi dalam kehidupan beragama dan bernegara, lanjut Melly, kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Akibatnya, kesenjangan dan disharmoni dalam kehidupan sering terjadi.

“Maka penanganan intoleransi dengan cara-cara tepat harus dilakukan secara cepat kemudian diinternalisasikan bersama dengan seluruh masyarakat,” ucapnya.

Melly menambahkan, dalam Raperda pemberdayaan nelayan, budidaya ikan dan tambak garam, dirumuskan beberapa hal berkaitan dengan pendayagunaan kekayaan alam Sumenep berikut dampaknya dalam menjaga kelestarian dan keasrian lingkungan.

“Terutama dari proses penangkapan ikan berlebihan dan dampak limbah dari investasi pengelolaan perikanan dan tambak garam,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS 2024, Berikut Tiga Rekomendasi untuk Eksekutif

“Raperda ketiga yang membahas tentang penyelenggaraan jalan dimaksudkan agar seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur selaras dan seimbang dengan regulasi serta memberikan manfaat nyata dalam kehidupan masyarakat sesuai dengan amanah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,” imbuhnya.

Yang terakhir, kata Melly, Raperda tentang kabupaten layak anak. Dalam hal ini, merujuk pada Pasal 1 angka 12 dan 19 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua dan masyarakat, negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Merpati Balap Sprint Bertajuk Banteng Cup Sukses Digelar, Peran Anggota DPRD Sumenep Ini Tuai Apresiasi

“Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan mampu memberikan perlindungan kepada anak yang berpihak pada kepentingan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir menegaskan bahwa empat Raperda tersebut merupakan salah satu wujud nyata kinerja wakil rakyat di parlemen dalam merespon keinginan masyarakat di Kota Sumekar.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang pasti kepada masyarakat dalam mewujudkan kebaikan bersama untuk Kabupaten Sumenep,” ucapnya.

“Harapan kami, semoga hal positif di tahun 2021 ini dapat terus berlanjut sebagai upaya bersama dengan pemerintah daerah dalam menjadikan Sumenep lebih maju dan sejahtera,” harap politisi senior PKB. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment