JEMBER, (WARTA ZONE) – Kelompok jurnalis yang tergabung dalam Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) menyatakan sikap menolak tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan media online. PWJ Mendesak pihak Polres Jember untuk bertindak tegas terkait kasus tersebut.
Ketua PWJ Kustiono Musri mengatakan, dengan adanya kasus pemerasan oleh oknum wartawan itu, dinilai mencoreng tugas dan kode etik profesi jurnalis.
“Terhadap perbuatan dua oknum wartawan yang melakukan dugaan tindak pidana pemerasan. Kami PWJ menyatakan sikap menolak tindakan pemerasan berkedok wartawan,” ucap Kustiono dalam rilis resminya. Rabu (15/6/2021).
“Mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan dua oknum wartawan. Karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-undang Pers,” sambungnya.
Menurutnya, tindakan tidak terpuji dua oknum wartawan tersebut tidak seharusnya dilakukan. “Usut tuntas kasus pemerasan itu,” lanjutnya.
Terkait tindakan oknum wartawan tersebut, kata Kustiono, pihaknya tak lupa juga berpesan kepada perusahaan media. Baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Agar memberikan pembinaan yang baik kepada wartawannya yang bertugas di lapangan. “Sekaligus juga tidak mencederai profesi wartawan,” tegasnya.
Lanjut pria yang juga kabiro salah satu media online lokal di Jember ini, kepada masyarakat untuk tidak takut dan selalu berhati-hati dengan oknum wartawan yang bertindak melanggar marwah jurnalistik.
“Seperti contohnya oknum wartawan yang melakukan pemerasan itu. Sekaligus juga masyarakat tidak perlu takut dan khawatir, untuk melaporkan tindak pemerasan ke polisi,” ujarnya.
“Karena kedua oknum wartawan itu tidak tergabung dalam profesi jurnalis apapun yang resmi. Bentuk pemerasan adalah murni tindak kejahatan umum yang harus mendapat tindak tegas,” sambungnya.
PWJ juga berkomitmen dalam membangun integritas dan dedikasi wartawan sesuai dengan Undang-undang Pers.
“Karena tugas wartawan atau jurnalis itu dilindungi undang-undang kebebasan pers, dan terikat kode etik jurnalistik, seorang wartawan terikat aturan tersebut,” pungkasnya. (*)
Comment