NIAS, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias menggelar sosialisasi tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022, Jumat (17/6/22).
Dalam laporannya, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias, Foarota Laoli menyampaikan maksud diselenggarakan sosialisasi tersebut merupakan upaya memberikan pemahaman tentang penerimaan dan pertanggungjawaban dalam mengelola dana partai.
“Adapun maksud dari sosialisasi ini yakni guna memberikan pengertian penjelasan terkait penerimaan dana partai dan pertanggungjawaban partai politik di Kabupaten Nias,” ungkap Foarota.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi penyaluran dana bantuan keuangan partai politik menghadirkan dua narasumber dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias serta Inspektur Darah Kabupaten Nias.
“Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Edwin F. Hulu dengan materi tata cara penghitungan, penganggaran dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dana bantuan keuangan kepada partai politik,” ucapnya.
“Dan Inspektur Darah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly dengan materi tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Nias hasil pemilu tahun 2019,” tambah Kaban Kesbangpol.
Masih dikegiatan yang sama, Wakil Bupati Nias, Arota Lase dalam sambutannya menjelaskan sumber bantuan keuangan partai politik adalah bantuan yang dikhususkan untuk menyuplai pendanaan kegiatan partai di Kabupaten Nias.
“Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kegiatan partai di Kabupaten Nias yang diberikan secara profesional sesuai dengan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif tahun 2019. Dan bantuan politik ini tertampung di APBD Kabupaten Nias,” jelas Wakil Bupati Nias.
Ia berharap, para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik sehingga nantinya tidak mendapati kendala.
Untuk diketahui, terdapat 9 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nias, antara lain Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra, PKP, Perindo dan PKS. (*)
Comment