JEMBER, (WARTA ZONE) – Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, Rabu (16/8/2023).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis hukum yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak, serta dua hakim anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto, ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Serta dihadiri oleh terdakwa Kiai Fahim yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Humas Pengadilan Agama Jember Kelas 1A, Aryo Widiatmoko menyampaikan bahwa terdakwa Kiai Fahim, vonisnya merujuk pada Pasal 6, huruf c junto pasal 15, huruf b, UUD nomer 12, tahun 2022.
“Itu sudah diputus dan berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Putusannya terdakwa dinyatakan bersalah,” ucap Aryo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai di Kantor PN Jember.
Dari vonis pasal itu, lanjut Aryo, pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dengan pidananya penjara 8 tahun dan denda sebesar 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.
Selama 7 hari ke depan, lanjut Aryo, pihak terdakwa diberi waktu untuk melakukan upaya hukum atau banding.
“Kepada para pihak mempunyai hak sesuai dengan Undang-Undang berdasarkan info yang didapatkan. Bahwa masing-masing pihak belum menyatakan sikap di persidangan. Akhirnya dicatat mereka masih pikir-pikir,” ujarnya.
“Pikir-pikir menurut ketentuan peraturan, selama 7 hari setelah putusan itu dibacakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Nurul Jamal Habaib mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim dinilai kurang tepat dan dianggap irasional.
“Upaya selanjutnya akan dilakukan banding,” ungkapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat. Serta berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustadzah di pondok pesantren tersebut. (*)
Comment