JEMBER, (WARTA ZONE) – Dalam rapat lanjutan bersama Pengusaha Pertambangan Gunung Kapur Puger, Jumat (18/2/2022). Pemkab Jember menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Pemkab Jember Mirfano. Diantaranya, terjadinya jual beli Hak Pengolahan Lahan (HPL).
“Pada rapat yang kedua ini, ada beberapa fenomena yang menjadi perhatian kami. Yang pertama terjadinya jual beli HPL. Padahal, HPL itu tidak boleh diperjual belikan,” ucap Mirfano usai rapat di Kantor Pemkab Jember.
Kemudian yang kedua, lanjut Mirfano, terkait adanya laporan dari Pengusaha tambang bahwa lahannya diserobot.
“Kami sampaikan kepada mereka (pengusaha Gunung Kapur) supaya segera melaporkan terkait dengan hal penyerobotan itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, kejanggalan yang ketiga adanya indikasi tambang mangan ilegal.
“Saya sudah perintahkan Disperindag dengan Kasat Pol PP. Untuk segera melakukan langkah-langkah, yang konkrit terhadap penambang ilegal mangan ini,” kata Mirfano.
“Padahal yang saya tahu, belum ada satu pun perizinan dari Kementerian ESMD terkait dengan izin pertambangan mangan,” sambungnya.
Selain itu, kata Mirfano, ditemukan adanya kantor yang kurang memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di wilayah Gunung Kapur itu.
“Ini sangat tidak presentatif, padahal salah satu azas nyata kualitatif perusahaan dalam hal kesungguhan mengelola BUMD. Yang pertama ketersediaan kantor dan gudang di wilayah Kecamatan Puger,” ujarnya.
Apalagi, ketersediaan peralatan pertambangan yang kurang memadai sebagai pemenuhan kegiatan bekerja. “Dan juga jumlah tenaga kerja simetris dengan luas objek lahan,” imbuhnya. (*)
Comment