SUMENEP, (WARTA ZONE) — Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dua instansi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melahirkan pandangan berbeda.
Pasalnya, khusus madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pelaksanaan PJJ yang dimulai sejak 4 Januari itu dinilai efektif. Namun, khusus lingkungan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, PJJ diakui tidak efektif sejak diberlakukan tanggal 1 Januari 2021 lalu.
“Untuk PJJ itu memang efektivitasnya lemah. Sementara kalau PTM, Alhamdulillah bisa meningkatkan kemampuan siswa karena dipandu langsung oleh guru,” terang Plt Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan, saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Untuk itu, lanjut Iksan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna membicarakan tindak lanjut dari pelaksanaan PJJ.
“Makanya besok kita akan memohon kepada tim gugus tugas COVID-19 di Kabupaten Sumenep untuk membahas apakah bisa zona yang kuning dan hijau melaksanakan PTM di sekolah,” jelasnya.
“Kalau memang bisa, nanti akan segera kami buat surat edaran satu hari setelah masa PJJ ini berakhir. Jadi ada dua kemungkinan, apakah lanjut PJJ atau PTM,” imbuh pria yang juga menjabat Kepala Dinsos Sumenep ini.
Tak hanya itu, Iksan mengaku, Disdik Kota Keris saat ini juga tengah berbenah apabila terpaksa harus melanjutkan sistem PJJ maka tidak akan murni lewat online (jaringan).
“Jadi anak didik nanti bisa ambil materi ke sekolah yang sudah disiapkan oleh masing-masing guru, sehingga bisa dipelajari di rumah. Itu alternatif pertama,” tegasnya.
Alternatif kedua adalah apabila sinyal dalam pelaksanaan PJJ di daerah lemah, maka guru kelas di masing-masing sekolah harus datang ke rumah peserta didik.
“Sambil lalu silaturahim, artinya guru kelas itu perlu bertandang ke sana,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Zainurrosi mengaku, sistem PJJ di bawah naungan kantor yang beralamat di Jalan Raya KH. Agus Salim Nomor 286 hingga saat ini terpantau efektif. Bahkan, di wilayah kepulauan yang agak sulit jaringan sekali pun juga demikian.
“Saya kemarin coba datang ke Gili Genting daerah kepulauan guna monitoring itu (PJJ,red). Hasilnya, ternyata benar-benar diterapkan,” akunya.
Soal kelanjutan PJJ atau berubah ke PTM, Rosi juga menyatakan masih akan menjalin koordinasi. Sebab, pemberlakuan sistem tersebut masih terikat dengan kebijakan pemerintah di Kota Sumekar.
“PJJ awalnya dimulai pada Senin tanggal 4 Januari 2021 serentak di Kabupaten Sumenep, itu nanti berlangsung selama 21 hari setelah diberlakukan, habis itu kita akan kaji lagi,” ucapnya.
Jika Disdik menunggu peta sebaran COVID-19 untuk menggelar PTM, maka Kemenag berbeda pandangan. Sebab, berdasarkan SKB 4 Menteri RI, PTM sudah bisa digelar tanpa melihat status tersebut.
“Sekarang sudah tidak dibatasi dengan zona untuk PTM. Kalau kemarin iya, kebijakan ini berlaku setelah turun SKB 4 menteri,” sebutnya.
Ia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga yang akan menggelar PTM terbatas adalah mendapat persetujuan dari beberapa pihak. Diantaranya, Satgas COVID-19 Sumenep, Kemenag, Komite Madrasah dan orang tua atau wali siswa.
“Di samping itu juga harus siap sarana dan prasarananya untuk protokol kesehatan secara ketat, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan tentunya memakai masker,” tandasnya. (*)
Comment