PH Kiai Terduga Cabul di Jember Ajukan Pra Peradilan, Nilai Ada Kejanggalan Kinerja Polisi

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
PH Kiai Terduga Cabul di Jember Ajukan Pra Peradilan, Nilai Ada Kejanggalan Kinerja Polisi

Foto: Tim Penasehat Hukum Kiai Fahim saat berada di Pengadilan Negeri Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Penasehat Hukum (PH) Kiai Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jumat (20/1/2023).

Langkah tersebut diambil karena menilai kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Jember janggal dalam mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap kliennya.

Pengajuan Pra Peradilan itu dilakukan Tim PH Kiai Fahim, Edi Firman dan Nurul Jamal Habaib.

Menurut Edi, langkah mengajukan Pra Peradilan dilakukan untuk mengungkap kinerja dari penyidik Polres Jember, yang dinilai janggal.

“Dari awal, Gus Fahim ini (diperiksa), polisi itu dalam melakukan penyelidikan dan mendatangi Ponpes. Untuk mengambil sesuatu apa, dan itupun tidak ada surat izin dari pengadilan negeri setempat. Seharusnya pada saat melakukan atau penggeledahan harus membawa surat perintah tugas, dan izin dari pengadilan setempat. Dalam hal ini tidak ada, dan itu pun tidak ditunjukkan,” kata Edi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Jember.

Dalam proses penggeledahan rumah, kata Edi, terkait pengambilan barang bukti. Tidak ada berita acara apapun.

Baca Juga:  Ratusan Becak Hias Turut Meriahkan Karnaval di Jember

“Setelah mengacak rumah sana, apa yang diambil kita tidak tahu. Karena tidak ada berita acara, apa turunan itu diberikan kepada tuan rumah atau penghuni rumah yang bersangkutan. Sehingga apa yang dilakukan penggeledahan itu adalah tidak sah. Itu bertentangan dengan hukum acara. Sebagaimana pasal 33 disitu disebutkan KUHP. Itu harus ada surat perintah dan izin dari pengadilan negeri setempat. Baru bisa melakukan,” katanya.

Sehingga terkait langkah polisi yang dilakukan, dianggap tidak sah. “Itupun secara otomatis cacat hukum. Itu yang menjadi dasar. Sehingga dengan adanya itulah kita melakukan pra peradilan,” tegasnya.

Kemudian saat dilakukan penetapan tersangka, lanjutnya, upaya polisi dalam proses penyidikan juga dinilai tidak benar.

“Terus di dalam penetapan tersangka juga, disitu sesuai 184 itu ada alat bukti permulaan, setidak-tidaknya ada 2 alat bukti. Nah di sini alat bukti yang mana? Juga dalam objek ini merupakan materi, kami sampaikan saja setelah kami menelaah berita acara pemeriksaan tersangka. Di situ yang menjadi objek pelecehan itu adalah Anisa. Padahal Anisa sendiri dia tidak pernah menyatakan dilecehkan. Lucunya lagi yang melaporkan ini orang lain, yaitu mantan istrinya Gus Fahim. Seharusnya yang melaporkan kan Anisa atau orangtuanya,” ulasnya.

Tidak hanya soal penyelidikan dari awal yang dinilai tidak benar, terkait upaya pengamanan Kiai Fahim dari rumahnya. Juga dinilai oleh PH terlalu berlebihan.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Asal Jember Pilih Giat Gowes, Serap Aspirasi Masyarakat dan Lihat Potensi Daerah

“Polisi sampai mengerahkan 45 personel, untuk penangkapan, penahanan, dan itupun dalam hal ini pada saat penyelidikan, hanya dipanggil sekali tanggal 13 Januari 2023, dan tanggal 16 (dini hari). Gus Fahim ditetapkan menjadi tersangka. Disitu langsung setelah diperiksa sekaligus dia ditangkap disana. Kata ditangkap ini gimana? Dia sudah datang menyerahkan secara soal itu. dan ditangkap, terus dijebloskan ditahan,” ujarnya.

Terkait proses penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lanjut Edi, juga dinilai aneh.

“Lucu sekali, sampai ada tiga. Diantaranya (terbit) tanggal 6, 13, dan 16 Januari 2023. Kalau dengan bahasa hukum itu dualisme. Lah yang mana pertanyaan kritis kita yang mana menjadi dasar demi kepastian hukum. Padahal dengan adanya SPDP itu, tersangka ini bisa mempersiapkan diri dalam pembelaan,” tukasnya.

Baca Juga:  Viral, Ketua RT di Jember Tiba-tiba Meninggal Saat Lihat Hewan Kurban Disembelih

“Dengan hal ini kami sangat menyayangkan, kami menilai ada keraguan dari polisi (soal penyidikan). Sampai 3 kali. Ada 6 item yang kami jadikan dasar, semoga kami mendapatkan hakim yang benar-benar mendapatkan integritas yang mempunyai keilmuan yang tinggi dan rasa keadilan itu. Tanpa berpihak, Insyaallah kita dimenangkan,” sambungnya.

Menanggapi langkah pengajuan Pra Peradilan yang dilakukan PH Kiai Fahim itu. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mempersilahkan untuk diambil langkah apapun.

“Pra peradilan itu adalah hak dari semua yang berhadapan dengan hukum. Monggo silahkan kami tidak membatasi untuk orang melakukan pra peradilan. Yang jelas tentunya kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan termasuk tahap nanti pra peradilan,” kata Hery.

“Nanti ada panggilan, kita tunggu. Dari pengadilan dari pra peradilannya,” tegasnya menambahkan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment