Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Segera Bergulir ke Pengadilan Tipikor Surabaya

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
TEGAS: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Zullikar Tanjung (tengah) saat memberikan keterangan (Foto: Nur Imatus Safitri)

TEGAS: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Zullikar Tanjung (tengah) saat memberikan keterangan (Foto: Nur Imatus Safitri)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasus yang menyedot anggaran tahun 2018 lalu ini ditaksir membuat negara rugi sekitar 1,3 miliar. Dalam hal ini, Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemilik dari PT. Dita Putri Waranawa, Agus Salim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Jember, Zulfikar Tanjung menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas dari penyidik tim Kejari Jember kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini kasus korupsi pasar manggisan kami serahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas P21. Dan saat ini penyerahan tahap kedua dan lengkap bersama barang bukti (BB),” ucap Zulfikar Tanjung saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor Kejari Jember, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:  PMII Jember Turun Jalan, Beri Catatan Merah Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup

Terkait kerugian kasus korupsi pasar manggisan itu, lanjut Zulfikar, kerugian negara mencapai 1,3 Milliar. “Yakni setelah dilakukan penghitungan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” lanjutnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, kasus Korupsi Pasar Manggisan ini, patut diduga mengarah pada kejahatan korporasi. Sehingga dimungkinkan akan ada penyidikan lebih lanjut.

“Tapi itu nanti kita lihat dulu dan selesaikan permasalahan pokok ini. Juga nanti akan mengarah ke sana. Apalagi di Bidang Datun, punya kewenangan bisa membubarkan perusahaan yang diketahui melakukan kejahatan,” tegas Zulfikar.

Baca Juga:  Warga Jember Resah, Muncul Dua Ekor Buaya di Sungai Santer

Untuk tindak lanjut berikutnya, sambung dia, akan dilakukan tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Kemudian akan dilanjutkan tahap pelimpahan. Dengan proses persidangan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka,” bebernya.

Pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus rasuah ini, Korp Adhyaksa telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Diantaranya adalah mantan Kepala Disperindag Jember, Anas Ma’ruf, pemegang kuasa, PT. Dita Putri Waranawa, Edi Sandhi Abdur Rahman, Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering, Irawan Sugeng Widodo berikut anak buahnya, Muhamad Fariz Nurhidayat.

Baca Juga:  Hijaukan Kembali Puncak Rembangan, Pemkab Jember Tanam Bibit Klengkeng di Lahan 2,8 Hektar

Namun dari keempat orang tersebut, Irawan Sugeng Widodo atau akrab dipanggil Dodik bebas dari ancaman penjara setelah tuduhan di pengadilan terhadap dirinya dianggap tidak benar.

Untuk diketahui, proyek Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 proyek pasar tradisional yang direvitalisasi Pemerintah Kabupaten Jember pada 2018 di era Bupati Jember, Faida. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment