Peringati Hari Kartini, Sejumlah Mahasiswa di Jember Gelar Aksi Tolak Kekerasan Seksual

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Peringati Hari Kartini, Sejumlah Mahasiswa di Jember Gelar Aksi Tolak Kekerasan Seksual

Foto: Sejumlah mahasiswa dari DPK GMNI Fakultas Ilmu Budaya Unej saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jember, Kamis (20/4/2022).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Sebanyak kurang lebih 20 mahasiswa di Kabupaten Jember menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jember, Kamis (20/4/2022).

Massa aksi tersebut berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember.

Dalam aksinya, sejumlah mahasiwa membawa beberapa tuntutan. Yakni, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Perundangan ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami ingin membawa semangat apa yang ditularkan oleh hari kartini, yang memang tanggal 21 April ini menjadi hari nasional yang membawa semangat nilai-nilai kartini tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” ucap Ketua DPK GMNI Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, Vicky Arlensius saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela aksi unras.

Baca Juga:  NasDem Jember Daftarkan 50 Bacaleg, Emban Tugas Bawa Nama Anies Baswedan

Kata Vicky, setelah pada 12 April lalu, DPR RI telah menetapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dimana DPRD telah mengetuk tentang UU tindak kekerasan seksual. Tapi dengan beberapa catatan, UU tersebut memiliki beberapa klausul yang harus adanya PP dan Perpres untuk menjadi aturan teknis terkait UU kekerasan seksual tersebut.

“Tapi saat ini, PP ataupun Perpres itu belum ada. Sehingga kami mendesak agar adanya aturan turunan dari UU TPKS itu untuk segera diadakan,” sebutnya.

Kemudian tuntutan selanjutnya, terkait dengan Kemendikbudristek untuk menegaskan soal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang TPKS.

“Tetapi halnya juga sama, kampus se Indonesia, masih belum ada respon yang baik bahkan di Jember sendiri. Masih belum ada adaptif merespon hal tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Sidak Lahan Limbah Triplek yang Kebakaran, DPRD Jember: Lokasi Ditimbun Tanah dan Kerahkan Dinas Terkait

Sedangkan isi amanat dari Permen tersebut, lanjut Vicky, menyarankan agar kampus di Indonesia membut Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

“Tetapi tidak ada respon semenjak 8 bulan Permen tersebut disahkan,” ungkapnya.

Sehingga dengan adanya aksi unras itu, sejumlah mahasiswa dari GMNI Fakultas Ilmu Budaya Unej, berharap DPRD Jember bisa menyampaikan aksinya ke Pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kita melihat data-data yang kami dapat, dari tahun 2020-2022, kasus kekerasan seksual terus meningkat di wilayah Kabupaten Jember. Karena salah satunya tidak ada wadah kebijakan yang menangani hak tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jember Resmi Dilantik, Ada 11 Srikandi Parlemen

“Maka dari itu, kita mendesak juga DPRD untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah untuk segera merespon angka kekerasan seksual yang ada di Kabupaten Jember ini,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, pihaknya menemui aksi unras dan menerima pesan yang disampaikan para mahasiswa tersebut.

“Kami menerima dan akan meneruskan pesan dari adik-adik mahasiswa itu. Kami juga siap (DPRD Jember), untuk membuat perda terkait tentang turunan dari UU soal TPKS tersebut,” ujar Tabroni. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment