JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember Hendy Siswanto, bersama Dinas Pendidikan setempat, menggelar Sosialisasi terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sosialisasi tersebut, terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022. Yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi, tentunya ini kaitannya dengan pengelolaan dana BOS. Sesuai dengan regulasi dalam peraturan menteri pendidikan nomor 63 tahun 2022, dan ini harus betul-betul tepat sasaran,” ujar Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Aula Dispendik Jember, Rabu (22/2/2023) siang.
Kata Hendy, dengan adanya peraturan dari Kemendikbudristek yang baru, anggaran BOS tersebut harus segera direalisasikan.
“Kenapa harus seperti itu, jangan sampai salah. Ada 350 M anggaran BOS tahun ini. Dan ini harus segera diserap, kalau tidak hilang. Sedangkan uangnya sudah ada dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), kemudian diteruskan ke daerah. Tapi kalau tidak dicairkan nantinya kan bisa repot semua sekolah,” ujarnya.
Untuk yang berada di daerah-daerah, terkait pengelolaan anggaran tersebut, lanjut Hendy, tentunya semua pihak sekolah.
“Nah, sedangkan di daerah yang mengelola bapak ibu sekalian. Tentunya, ada regulasi yang harus diikuti. Tentu saja, kita wajib mengelolanya dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut Hendy menyampaikan, untuk lebih detail bagaimana mengelola anggaran itu. Akan dijelaskan oleh pemateri yang datang dari pihak Kementerian.
“Untuk itu, hati-hati dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. (*)
Comment