Ratusan ASN Ikuti Orientasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias

0 Komentar
Reporter : Widia Natalia Deili
Ratusan ASN Ikuti Orientasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias

Foto: Para ASN di lingkungan Kabupaten Nias saat mengikuti orientasi pengenalan tugas tahap I dan II.

NIAS, (WARTA ZONE) – Sebanyak 326 Aparatur Sipil Negara (ASN) Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias ikuti orientasi pengenalan tugas tahap I dan II pada hari Senin (20/6/32).

Kegiatan itu bertempat di ruang serbaguna Kantor Bupati Nias lantai 3.

Kepala BKPSDM, Efori Telaumbanua mengatakan bahwa tujuan orientasi itu dilakukan agar para calon pegawai negeri di Kabupaten Nias memiliki pemahaman terhadap tugas, fungsi, serta kewajibannya sebagai aparatur sipil.

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar CPNS dan CPPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara, memahami nilai dasar, sikap dan perilaku ASN, melatih disiplin, tanggungjawab dan ketaatan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kepala BKPSDM, Efori Telaumbanua saat menyampaikan laporan.

Baca Juga:  Bupati Nias Kukuhkan Panitia HUT RI Ke-77

Ia menambahkan, orientasi pengenalan tugas ini diselenggarakan dalam 2 tahap, yakni tahap I adalah orientasi pengenalan tugas secara klasikal dan dilaksanakan selama 2 hari kerja.

Sedangkan tahap ke II adalah orientasi pengenalan tugas lapangan (magang) yang dilaksanakan selama 7 hari kerja.

Adapun peserta orientasi pengenalan tugas ini berjumlah 326 orang, dengan kategori sebagai berikut :

CPNS formasi tahun 2021 berjumlah 65 orang.

CPPPK Guru tahap I tahun 2021 berjumlah 135 orang.

CPPPK Guru tahap II tahun 2021 berjumlah 126 orang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase mengucapkan selamat kepada seluruh peserta orientasi pengenalan tugas yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS dan CPPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Bupati Nias Pimpin Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

“Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian dari ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” jelas Arota.

“Untuk mendukung suksesnya agenda ini, sejak dini seorang ASN harus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan akan nilai dasar, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tambahnya.

Orang nomor dua di Kabupaten Nias itu berharap, seluruh peserta dapat segera beradaptasi dengan dunia tugas yang baru selaku ASN yang mengemban fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga:  Lewat Program DJKI Mendengar, Pemkab Nias Ingin Majukan Ekonomi Masyarakat

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Nias telah ditetapkan sebagai Laboratorium Sistem Merit Rintisan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pada kegiatan tersebut tampak Wakil Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Narasumber (Pemateri) dan seluruh peserta orientasi pengenalan tugas. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment