DKPP Sumenep Sosialisasikan Program Asuransi Tani, Ini Sederet Manfaatnya

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
DKPP Sumenep Sosialisasikan Program Asuransi Tani, Ini Sederet Manfaatnya

Foto: Poster Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diasosiasikan oleh DKPP Kabupaten Sumenep.

 

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, mensosialisasikan program asuransi tani.

Program tersebut hadir untuk menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha melalui klaim asuransi.

Kepala DKPP Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menyampaikan, Pemerintah pusat memberikan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Ada berapa resiko yang dapat diklaimkan oleh para petani melalui program AUTP seperti, banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.

“Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya,” kata Arif Firmanto. Selasa, 23 Agustus 2022

Menurut Arif, program AUTP dan AUTS sebagaimana keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 31/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha ternak sapi/kerbau Dan keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 01/Kpts/SR.210/B/01/2022 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha padi.

Kemudian sebagaimana Amanat UU No. 19/2013 tentang kewajiban pemerintah untuk melindungi usaha tani, salah satunyamelalui asuransi pertanian.

“Program itu sudah berjalan sejak 2015, Premi Rp180 ribu disubsidi 80 persen oleh Pemerintah. Untuk Perlindungan risiko atas kematian dan kehilangan sapi berjalan sejak 2016, Premi Rp200 ribu disubsidi 80 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Bayi Malang Terbungkus Karung Bekas Tergeletak di Kebun Jati Pulau Sapudi Sumenep

Ia memaparkan, kerusakan yang dijamin polis adalah kerusakan tanaman pada setiap sawah garapan per petani tertanggung, yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan/atau serangan OPT dengan intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan atau luas kerusakan tersebut mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

Nilai pertanggunngan dalam AUTP, ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Premi asuransi usaha tani padi yakni,suku premi asuransi 3% dari nilai pertanggungan. Nilai Pertanggungan sebesar Rp. 6.000.000,-/hektar/musim tanam dan Premi Asuransi senilai Rp 180.000,-/hektar/musim tanam.

Besaran bantuan premi dari pemerintah (APBN) sebesar 80% atau senilai Rp.144.000,-/hektar/musim tanam dan petani tertanggung sebesar 20% atau senilai Rp.36.000,-/hektar/musim tanam.

Ganti-rugi diberikan kepada tertanggung apabila terjadi banjir, rob, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga:  Usai Gempa M 4.1 Guncang Bangkalan, Berikut Imbauan BMKG

Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), padi sudah melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung (teknologi tabela), melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP)/Panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu, intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

Penyaluran bantuan premi. Bantuan premi untuk dan atas nama petani terdaftar atau Tertanggung dibayarkan kepada Penanggung berdasarkan dokumen sebagai bukti yang sah.

Perjanjian Kerjasama, Asli Polis Asuransi (Master Polis), Surat Permohonan Tagihan, Surat Penugasan sebagai Pelaksana, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), Kuitansi, Berita Acara Progres Pekerjaan Jasa AUTP, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jasa AUTP, Berita Acara Pembayaran, Rekapitulasi Tagihan AUTP dan Rekening Bank.

Sementara untuk AUTS diberikan kepada Peternak yang tergabung dalam Kelompok Ternak / Gabungan Kelompok Ternak / Koperasi Ternak. Peternak yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan hewan atau instansi terkait yang membidangi Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Sejumlah Rumah Warga Desa Dapenda Sumenep Nyaris Kebanjiran

Pertanggungan dalam AUTS, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor per tahun. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

Premi Asuransi Ternak Sapi / Kerbau
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi senilai Rp. 200.000,- per ekor per tahun.

“Besaran bantuan premi dari pemerintah (APBN) 80% atau senilai Rp. 160.000,- per ekor per tahun dan swadaya peternak 20% atau senilai Rp. 40.000,- per ekor per tahun,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment