BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Kasus perusakan pabrik Batako di Desa Mengen Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, ternyata belum usai.
Pasalnya ada pengakuan dari beberapa warga bahwa tersangka awalnya bukan bertujuan untuk merusak. Namun, hanya untuk memindahkan batako yang dibangun di tanah milik ibu tersangka.
Dikonfirmasi dari kepala Desa Mengen, Fauzan mangkatan bahwa pelapor sebelumnya memang sudah meminta izin kepada pemilik tanah yang merupakan ibu dari tersangka yaitu Bu Ju.
Namun menurutnya yang diberikan tidak bisa dijadikan dasar karena si pemilik tanah merupakan orang yang mempunyai gangguan jiwa.
“Ya sudah sama Bu Ju diberi izin tapi kan Bu Ju ini orangnya stres ada gangguan jiwa,” kata kades Mengen saat dikonfirmasi awak media. Selasa (23/08/2022).
Selanjutnya, Fauzan menjelaskan bahwa tersangka kaget saat datang dari Banyuwangi pagar dan tanamannya ditebang oleh si pelapor hingga dirinya minta tolong warga sekitar untuk memindahkan batako dan akhirnya ambruk.
“Kemudian anaknya Bu Ju yang dari Banyuwangi pulang ya marah karena pagar dan tanamannya di tebang semua sama pelapor untuk dibuatkan tempat usaha di sana,” tutur Fauzan.
Tak hanya itu pria yang akrab disapa Ustad Fauzan itu juga menambahkan bahwa sebelumnya tersangka telah meminta kepada pelapor untuk segera memindahkan bangunan batakonya akan tetapi hal itu tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya terjadi perusakan.
“Sebelumnya kan memang suruh dipindah ternyata gak dipindah,” singkatnya.
Menurutnya si tersangka yang bernama Jahuri itu tidak bermaksud untuk merusak bangunan tapi hanya ingin memindahkannya ke tempat lain dengan pertolongan warga.
“Bukan di rusak sebenarnya tapi hanya dipindah,” pungkasnya.
Sebelumnya tersangka yang bernama Jahuri ditangkap oleh polres Bondowoso bersama 6 orang yang lainnnya diantaranya Susro (48), Resa Budiarso (24) Rudi (37) Dulla (65) Arofah (34) dan Toyo (61) yang merupakan warga Desa Mengen atas tuduhan perusakan sebuah pabrik batako di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. (*)
Comment