JEMBER, (WARTA ZONE) – Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman sidak ke lokasi SMP dan Masjid Yayasan Imam Syafi’i di Lingkungan Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, pada Rabu (25/1/2023) siang.
Diketahui sekolah SMP swasta dan Masjid yang dikelola oleh Yayasan Imam Syafi’i itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sehingga Pemkab Jember melalui Wabup Jember yang juga akrab disapa Gus Firjaun itu, menegaskan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) terlebih dahulu. Juga menghentikan proses pembangunan masjid yang saat ini masih dalam proses.
“Tujuan kami bertindak tegas ini agar tidak ada korban. Maka KBM kami minta tidak dilakukan dulu. Jangan menerima siswa baru, Karena nanti yang akan jadi korban siswanya, kasian! Kapan hari itu ya (ada persoalan) karena tidak (bisa) ikut ujian, dan tidak masuk di Dapodik. Oleh karena itu Insyaallah kalau aturan dijalankan, ini akan indah pada saatnya,” kata Gus Firjaun saat dikonfirmasi usai kegiatan sidak.
“Nantinya untuk proses KBM lanjutan, dengan adanya siswa yang sudah belajar. Akan dipindahkan sementara ke sekolah negeri tidak jauh dari sekolah swasta ini,” sambungnya.
Terkait tindakan tegas menghentikan KBM di SMP swasta itu, menurut Gus Firjaun, merupakan sebuah aturan. Untuk kemudian menjaga kondisi dan situasi kondusif, juga terlebih tidak merugikan para siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta tersebut.
“Tentunya kalau memang setelah ini kemudian masih tidak mengindahkan, kan ada fasenya. Fase SP, ada satu, dua dan sebagainya. Ini kalau memang tetap membangkang. Tentu akan ada sikap dan tindakan dalam rangka untuk menegakkan aturan yang ada. Bukan kemudian semena-mena, kita pemerintah juga sama. Diingatkan tidak nyolong, nanti kecekel dan ditangkap. Ya sudah diproses,” ujarnya.
Lebih lanjut Gus Firjaun juga menyampaikan, dengan penghentian proses KBM di sekolah swasta tersebut. Pihak Kejari Jember yang juga ikut dalam sidak, juga ikut menegaskan soal regulasi yang harus ditaati lembaga apapun.
“Nah inipun juga sama, bahwa dari pihak Kejari menyampaikan. Lembaga pendidikan (harus) ada izin! Kalau tidak ada ya bisa dituntut. Karena sudah mengganggu hukum yang ada,” tegasnya.
Menurut Gus Firjaun, aturan ada untuk menata dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Maka ketika ada warga tidak mematuhi aturan, dan regulasi yang ada. Ini berarti sebuah sikap yang tidak layak untuk diteruskan. Makanya kami sebagai bagian dari pemerintah daerah, juga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kita berkewajiban mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
“Ojo ngene carane (jangan seperti ini caranya, red), aturan ayo ditegakkan. Kalau aturan dilanggar, masyarakat harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Ibarat ada lelaki perempuan podo senenge, gak langsung nikah. Tapi ono aturanne. Nah seperti itu, maka pemerintah ataupun kendaraan yang lain harus menyesuaikan. Ibarat juga ada kereta api lewat, kendaraan lain menunggu ojok nyerondol. Lek maksa yo ketabrak, lek ngunu (melanggar aturan) ya mati,” tandasnya.
Terkait sidak yang dilakukan oleh Wabup Jember itu, diketahui juga didampingi oleh Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Edy Budi Susilo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember KH. Abdul Haris, dan jajaran Muspika Sumbersari. Selain itu, pihak yayasan Imam Syafi’i juga ada dalam kegiatan sidak, dan melalui proses audiensi di salah satu ruangan dalam yayasan.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis. Pihak pengurus Yayasan Imam Syafi’i enggan untuk dikonfirmasi. Salah seorang perwakilan dari yayasan yang enggan ditulis namanya berdalih, saat ini pengurus sedang melakukan rapat internal. (*)
Comment