Polres Asahan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Sebuah Warnet di Jalan Pergan

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Polres Asahan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Sebuah Warnet di Jalan Pergan

Ilustrasi penganiayaan. (Foto - Tempo.co)

ASAHAN, (WARTA ZONE) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Lat Sitarda Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Diketahui, identitas pelaku berinisial BHSPS alias Tejo (29), warga Jalan Jalak Link V Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan tersangka kepada korban bernama Dodi Syahputra (34), warga Jalan Lat Sitarda Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan. Minggu, 20 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Awalnya penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan cara memukul wajah korban di bagian kiri dan kanan mata Dodi Syaputra.

Baca Juga:  Polsek Prapat Janji Edukasi Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Penganiayaan yang dilakukan Tejo tak dilakukan seorang diri, melainkan ia bersama temannya bernama Risky.

Merasa tak puas, tersangka pun kembali memukul korban di bagian wajah, tepatnya pukulan keras dilayangkan di hidung korban.

Kemudian kekerasan selanjutnya dilakukan oleh Risky dengan cara menghantamkan pukulan di bagian kepala dan badan korban secara berulang kali.

“Aksi tindak pidana kekerasan secara bersama sama itu dilakukan oleh terlapor Tejok dan Risky dengan cara terlapor Tejok memukul wajah korban pada bagian mata sebelah kiri dan sebelah kanan,” sebutnya.

Serta terlapor Tejok memukul pada bagian hidung korban, dan kemudian terlapor Risky melakukan pemukulan pada bagian kepala belakang sebanyak satu kali.

Baca Juga:  Perawat Puskesmas Ajung Jember Alami Penganiayaan dari Keluarga Pasien, Begini Kronologinya

“Selanjutnya terlapor melakukan pemukulan secara berulang ulang pada bagian badan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha.

Korban yang mengalami luka-luka, kemudian melaporkan kepada petugas dengan Nomor LP / B / 199 / II / 2022 / SU / RES ASAHAN, Tanggal 21 Februari 2022.

Tak menunggu waktu lama, dua hari setelah laporan masuk Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengantongi keberadaan tersangka.

Berkat pengembangan tindakan petugas, tersangka berhasil diamankan di sebuah warnet di Jalan Pergan.

“Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB Unit Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku Tejo berada di sebuah warnet di Jalan Pergam. Selanjutnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku Tejo,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Kamtibmas, Personel Polsek Pulau Raja Patroli Antisipasi Kriminalitas

Hasil dari interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya bernama Risky.

Saat ini pelaku kedua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Terhadap rekan pelaku yakni pelaku Risky masih dalam pencarian petugas di lapangan,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment