SUMENEP, (WARTA ZONE) – Penolakan terhadap wacana penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menyeruak ke permukaan. Terkini, sejumlah kiai dan tokoh masyarakat di Kecamatan Ganding juga lantang bersuara soal penolakan tersebut.
Hal itu tampak dalam acara pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Darun Najah Daerah Tengah Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding.
Pengasuh Ponpes Darun Najah, KH Hafid Sulaiman mengatakan, dalam rangka menyikapi terhadap wacana penambangan fosfat di Sumenep, seharusnya ulama dan umara menjalin sinergi yang baik.
“Hari ini, kami berkumpul untuk membicarakan tentang penambangan fosfat, karena kami tidak ingin ada kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut,” tuturnya, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, KH. Helmi salah satu ulama asal Kecamatan Ganding juga menegaskan bahwa dalam pertemuan Forum Sumenep Hijau (FMS) di Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep, sebenarnya telah disepakati penolakan penambangan fosfat tersebut.
“Allah memang menciptakan bumi dengan kandungan kekayaan alam yang luar biasa dan bermanfaat bagi manusia. Namun, perlu juga disikapi secara bijak dampak sosialnya,” tegasnya.
“Jika fosfat ditambang, maka akan lahir dampak luar biasa untuk kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menambahkan bahwa penambangan fosfat hanya akan memberikan dampak buruk untuk kelestarian alam, lingkungan dan sosial masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menolak pertambangan fosfat, karena mudaratnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya bagi masyarakat,” simpulnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumenep, Ahmad Suwaifi Qoyyum mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima draf review Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW. “Drafnya belum masuk ke kantor DPRD,” ungkapnya.
“Secara pribadi saya menolak pertambangan fosfat dan akan selalu bersama masyarakat dalam hal ini,” tegas Politisi muda Partai Gerindra.
Pihaknya menambahkan, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Pasal 33 dijelaskan tentang kawasan lindung geologi. Selanjutnya, di Pasal 40 juga disebutkan tentang kawasan peruntukan pertambangan, hal ini jelas bersebrangan.
Oleh karena itu, dirinya akan berupaya untuk menghapus Pasal 40 tersebut. Sehingga, tidak ada penambangan fosfat yang akan dilakukan oleh perusahaan pertambangan.
“Jika fosfat ini ditambang, maka kerusakan lingkungan akan terjadi. Seperti ke lahan pertanian,” pungkasnya.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sumenep, terutama menjaga lingkungan agar tidak rusak,” tandasnya. (*)
Comment