SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota.
“Berlaku mulai hari ini. Nanti, akan dicek di perbatasan Sumenep – Pamekasan,” ungkap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Jumat (25/6/2021).
Dia menambahkan, pemberlakuan SIKM ini diambil dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang mulai merangkak naik dalam beberapa hari terakhir.
“Kami melihat tren penularan kasus COVID-19 di beberapa daerah cenderung naik dan penyekatan pun masih terus dilakukan, makanya kami berlakukan SIKM juga,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan SIKM, kata dia, bisa langsung mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Nanti, akan diberikan surat pengantar untuk dilakukan swab antigen di Puskesmas setempat.
“Untuk mempermudah pelayanan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus di Puskesmas dengan membawa KTP asli dan itu gratis,” jelasnya.
“Sebelum mendapatkan SIKM masyarakat harus diswab antigen dulu dan hasilnya harus negatif,” imbuh Fauzi.
Meski sudah mengurus SIKM, pihaknya tetap meminta warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M. Sebab, SIKM ini hanya berlaku selama 7 hari saja sejak tanggal dikeluarkan.
“Baik warga yang sudah divaksin atau belum harus menunjukkan SIKM itu. Jangan lupa harus memakai masker dan menerapkan Prokes,” harapnya. (*)
Comment