Pemkab Bondowoso Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Guru Ngaji dan Perangkat Desa

0 Komentar
Reporter : Slamet Wahyudi
Foto: Pj Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati saat memberikan santunan secara Simbolis.

Foto: Pj Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati saat memberikan santunan secara Simbolis.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris guru ngaji dan perangkat desa.

Pemberian santunan kematian kepada ahli waris guru ngaji dan perangkat itu merupakan bentuk komitmen Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan dan kepedulian terhadap jasa-jasa para almarhum.

Penyerahan santunan kematian itu diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Haeriah Yuliati didampingi pihak BPJS Ketenagakerjaan, di Kecamatan Sukosari, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:  Perkuat Ijen Geopark, Berikut Daftar Nama Kacong Jebhing Bondowoso 2023

Menurut Haeriah, santunan itu merupakan bentuk kepedulian Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Guru ngaji dan perangkat yang telah meninggal.

“Iya benar, ini penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris dari guru ngaji dan perangkat desa yang meninggal,” katanya.

Dikatakan Haeriah, saat ini Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada 2 orang, yang pertama ahli waris perangkat desa yang ada di Kecamatan Sukosari dan ahli waris guru ngaji 1 orang dari Kecamatan Tamanan.

Melalui santunan kematian itu, diharapkan mampu mengurangi dan meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Pemkab Bondowoso Terima Penghargaan APDI B-Universe 2023

“Ini merupakan bentuk hadirnya Pemkab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini ahli waris guru ngaji dan perangkat desa yang telah meninggal,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Sukosari, Probo Nugroho mengatakan, pemberian santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diterima langsung oleh ahli waris dari perangkat Desa Nogosari yang beberapa bulan lalu meninggal.

Sebelumnya, perangkat Desa Nogosari meninggal merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun).

“Sebelumnya, perangkat desa ini menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Nogosari, dimana saat ini ahli waris telah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima langsung oleh Ibu Kandung Almarhum,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment