Polisi Amankan Dua Pelaku Pembacokan di Tlanakan Pamekasan

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Polisi Amankan Dua Pelaku Pembacokan di Tlanakan Pamekasan

Foto: Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan saat menggelanggang kedua pelaku pembacokan yang terjadi di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kedua pelaku yang berinisial Y (50) dan R (52), merupakan Warga Dusun Montoggah Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan pelaku inisial Y (50) dan R (52), ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan di rumahnya, tidak lama setelah peristiwa pembacokan itu terjadi.

“Mendapat informasi terkait adanya pembacokan, pertugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban,” ucap Kapolres Pamekasan. Selasa, (26/7/2022).

Saat melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti, sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat.

Baca Juga:  Polisi Amankan Emam Pelaku Penganiayaan Pria di Jember

Selain itu, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat sepasang sandal jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik korban, turut diamankan.

“Celurit yang digunakan pelaku Inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.

AKBP Rogib Triyanto menambahkan, motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan di Jember Tertangkap, Diburu Polisi Sampai Lampung

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyedikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas AKBP Rogib Triyanto. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment