Polisi Amankan Emam Pelaku Penganiayaan Pria di Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Korban saat mendapatkan penanganan medis di puskesmas Mencong Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan seorang pria di Dusun Bulurejo, Desa Pasabean, Kencong, Jember, korban diketahui bernama Angga Juli Saputra (22).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.09 WIB, Senin malam (17/7/2023) kemarin. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat luka bacokan menggunakan senjata tajam.

Tim Resmob Polsek Kencong pun langsung memburu pelaku, yang belakangan diketahui berjumlah 13 orang.

Terkait perburuan para pelaku itu, kata Kapolsek Kencong Iptu Heru Siswanto, saat ini polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dari 13 nama yang dikantongi korps Bhayangkara.

Baca Juga:  1500 Personil Puskesos Ikuti Pembekalan, Bupati Jember: Mereka Ujung Tombak Verval Data Kemiskinan

Dari enam pelaku yang diamankan, tiga diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku diantaranya IF (21), IK (20), KA (20), MA (16), AM (17), dan AS (17).

“Ada 6 pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob. Para pelaku juga kisaran usia remaja dari usia 16 tahun sampai 21 tahun. Jumlah keseluruhan pelaku ada 13 orang. Tapi tujuh diantaranya masih DPO,” kata Heru saat dikonfirmasi di Mapolsek Kencong, Rabu (19/7/2023).

“Untuk yang kami amankan, mereka dari dusun dan desa yang sama. Asal Kecamatan Gumukmas, Jember,” sambungnya.

Baca Juga:  Kapolres Jember Berikan Reward dan Punishment kepada Anggota

Namun demikian, Heru enggan menjelaskan detail proses penangkapan tersangka. Namun saat ini, keenam terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sejak Selasa malam (18/7) kemarin, sudah diamankan di Mapolsek Kencong.

“Terkait proses lanjutan, kami akan serahkan kasus ini ke Polres Jember. Untuk ditangani Satreskrim Polres Jember. Keenam pelaku dibawa langsung ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu, kata Heru, para pelaku terancam dengan pasal 170 ayat 2 ke1e, 2e KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Koordinator Kades di Bondowoso Sesalkan Pemindahan PLD Tak Sesuai Kebutuhan Desa

“Untuk ancaman penjaranya di atas 5 tahun,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment