KPU Sumenep Buka Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Pilkada 2024, Mulai 27 hingga 29 Agustus

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

KPU Sumenep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Sumenep untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Masa pendaftaran Cabup-cawabup Sumenep ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk hari Selasa dan Rabu KPU menyediakan waktu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir atau Hari Kamis, waktunya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Beberapa persiapannya, KPU Sumenep telah menyediakan tenda khusus sebagai lokasi pendaftaran di depan gudang penyimpanan logistik KPU Sumenep. Tenda ini disiapkan untuk menyambut para pasangan bacabup-bacawabup yang akan berlaga dalam Pilkada Sumenep 2024.

Baca Juga:  KPU Sumenep Tutup Pendaftaran, Dua Paslon Resmi Bertarung di Pilkada 2024

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, dalam proses pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024 ini KPU mengacu pada PKPU No 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Acuan kita yakni PKPU No 2 tahun 2024. Disana ditetapkan masa pengumuman pendaftaran calon selama tiga hari yakni 24-26 Agustus. Saat ini masuk tahapan masa Pendaftaran Pasangan Calon selama tiga hari 27-29 Agustus 2024,” katanya, Selasa (27/8/2024).

Syamsi melanjutkan, selain menerima pendaftaran, sejak 27 Agustus KPU juga langsung melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.

Baca Juga:  Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar Media Gathering

“Baru nanti pada tanggal 22 September, KPU akan melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk Pilkada 2024,” tambahnya.

Sementara Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Aziz menyatakan bahwa hingga pukul 09.30 WIB pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik atau tim sukses calon yang mengonfirmasi untuk mendaftar.

“Kalau di hari pertama, sepertinya belum ada yang akan mendaftar. Sedangkan untuk hari kedua, kita masih tunggu perkembangannya,” ujarnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca Juga:  Daftarkan 50 Bacaleg, Partai Demokrat Optimis Hattrick Tambah Kursi DPRD Sumenep

KPU Sumenep mengimbau semua pihak yang akan mendaftar agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dengan baik.

“Saya berharap semua yang berkepentingan agar hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran disiapkan,” tambah pria yang akrab disapa Aziz.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran Pilkada Sumenep 2024, bisa langsung menghubungi KPU Sumenep, atau mengunjungi website resmi KPU Sumenep di kab-sumenep.kpu.go.id. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment