SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berupaya memaksimalkan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Pasalnya, aplikasi ini dinilai sangat berguna untuk mencairkan bantuan operasional sekolah (BOS) dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara Daring.
“Iya memang itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Aplikasi ini kan diluncurkan oleh Kemendikbud,” ujar Plt Kepala Disdik Sumenep, Moh Iksan, Senin (28/6/2021).
“Makanya sekolah wajib menggunakan anggaran BOS dengan aplikasi SIPLah ini. Kita terus genjot sosialisasinya juga supaya maksimal,” imbuhnya.
Jika kebutuhan PBJ tidak ada di aplikasi tersebut, lanjut Iksan, maka sekolah diperbolehkan membeli di tempat lain atau toko yang harganya lebih murah.
“Itupun syaratnya saya sampaikan, harus minta melalui tiga toko berbeda. Mana yang harganya terendah itulah yang dipakai, kalau memang di SIPLah tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, bagi sekolah yang terkendala sinyal seperti di kepulauan juga bisa mencairkan BOS untuk kepentingan PBJ dengan cara manual. Dengan catatan, semua kebutuhan harus tercover dengan kuitansi dan toko yang jelas.
“Iya kalau di Kepulauan. Beli manual boleh. Tentunya nota harus disampaikan sesuai tokonya. Itulah SIPLah, dan kita telah menerapkan ke semua sekolah,” tegasnya.
“Kita sosialisasikan setiap ada pencarian BOS kepada kepala sekolah, operator kecamatan dan operator sekolah. Mereka yang mengetahui betul tentang SIPLah,” tambah dia.
Iksan menerangkan, pengguna aplikasi SIPLah wajib hukumnya berkoordinasi dengan pihak sekolah. Hal itu, dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi saat menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi sebelum mengklik harus berkoordinasi dengan kepala sekolahnya. Makanya saya menyatakan wajib hukumnya sekolah menggunakan aplikasi SIPLah,” tandasnya.
Sekadar diketahui, SIPLah dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring (online market place) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. (*)
Comment