Kafe Apoeng Kheta Ditutup, Ditemukan Pakaian Dalam Wanita dan Sound ‘Mitra Polisi’

0 Komentar
Reporter : Abd Wakid
DITUTUP: Tim gabungan dari Satpol PP bersama DPMPTSP Sumenep, saat akan melakukan penutupan Kafe Apoeng Kheta (Foto: Ajie Putra)

DITUTUP: Tim gabungan dari Satpol PP bersama DPMPTSP Sumenep, saat akan melakukan penutupan Kafe Apoeng Kheta (Foto: Ajie Putra)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menutup sementara Kafe Apoeng Kheta.

Sebelum ditutup, Korp Penegak Perda Sumekar menyusuri beberapa ruangan kafe itu bersama sejumlah anggota dan aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pakaian dalam wanita berupa Buste Hounder (BH) berikut sound dengan tulisan Mitra Polisi, Polsek Bluto.

“Kafe Apoeng kita adakan penutupan sementara. Karena, ijinnya sudah mati perlu diperpanjang lagi,” ungkap Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:  NU Bersama Warga Gersik Putih Gelar Istigasah, Tolak Pembangunan Tambak Garam

Alasan kedua, lanjut Purwo, karena kafe tersebut keberadaannya sangat meresahkan masyarakat. Sehingga, berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda diputuskan untuk ditutup.

“Jadi hasil rapat kemarin tanggal 23 September bersama Forkopimda untuk Kafe Apoeng ditutup sementara,” tegasnya.

Disinggung soal adanya temuan berupa BH dan sound dengan tulisan ‘Mitra Polisi’ Polsek Bluto, Purwo enggan memberikan keterangan lebih dalam.

“Soal itu bisa langsung nanti ke Pak Kapolsek ya. Yang jelas kafe ini selain tidak diperpanjang juga sudah berubah dari ijin semula (asli,red),” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumenep, Anwar menambahkan, izin Kafe Apoeng Kheta memang sudah berakhir sejak 2018 lalu. Sebagai upaya, pihaknya sudah kerap memberikan peringatan agar ijinnya diperpanjang.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Sumenep Desak Kepala Bappeda Dicopot

“Kami dalam hal ini bahkan sudah ada tiga kali teguran. Teguran ke satu selama 7 hari, kedua dan ketiga,” ucapnya.

“Teguran disampaikan langsung kepada pemiliknya, iya itu Pak Hamsuri,” sebut Anwar.

Pihaknya menegaskan, untuk saat ini, dinas yang beralamat di Jalan Raya Dr Cipto Sumenep ini memang tidak mengeluarkan ijin khusus karaoke alias room.

“Kami hanya mengeluarkan ijin rumah makan atau resto. Soal adanya room karaoke kami tidak tahu,” dalih Anwar.

Untuk diketahui, Kafe Apoeng Kheta digerebek oleh polisi pada Senin (20/9) lalu lantaran dijadikan tempat pesta sabu oleh mantan Ketua AKD Bluto berinisial WR.

Baca Juga:  Istimewa, Bupati Sumenep Dapat Panggilan 'Gus Fauzi' dari Ketua PCNU

Ia ditangkap bersama seorang wanita muda berinisial RJ sewaktu menikmati barang haram. Kuat dugaan wanita tersebut merupakan istri siri pria yang juga mantan Kepala Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto.

“Iya benar sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” ungkap Kasatnarkoba Polres Sumenep, IPTU Taufik Hidayat, beberapa waktu lalu. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment