SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022, di ruang paripurna DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna tersebut agenda pertama yakni, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dilanjutkan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak yang dibacakan masing-masing juru bicaranya.
Penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap tiga Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2022 dilakukan oleh Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir dan Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada seluruh yang terlibat dalam sidang paripurna hingga dilaksanakannya penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
“Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ini semoga membawa manfaat bagi kita semua,” kata Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Jumat (30/09/2022).
Sebagaimana telah dipahami bersama, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD.
Realisasinya dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan peraturan daerah memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sumenep sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kita masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan tiga Raperda.
Sehingga, produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme.
“Alhamdulillah, Raperda tersebut telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang Paripurna terhormat ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Wabup menyampaikan penjelasan secara garis besar tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pertama terkait pendapatan dimana pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara akumulatif yang semula sebesar 2 triliun 349 miliar 231 juta 639 ribu 361 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 17 miliar 779 juta 459 ribu 727 Rupiah atau naik 0,76%, menjadi sebesar 2 triliun 367 miliar 11 juta 99 ribu 88 Rupiah.
Kedua terkait belanja, dimana pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara akumulatif semula sebesar 2 triliun 644 miliar 247 juta 5 ribu 822 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran bertambah sebesar 96 miliar 536 juta 820 ribu 386 Rupiah atau naik 3,65% menjadi sebesar 2 triliun 740 miliar 783 juta 826 ribu 208 Rupiah, dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 367 miliar 11 juta 99 ribu 88 Rupiah, dengan total belanja sebesar 2 triliun 740 miliar 783 juta 826 ribu 208 Rupiah terdapat defisit anggaran sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah.
Kemudian dari sisi pembiayaan, dimulai dari penerimaan daerah yang pada APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 320 miliar 15 juta 366 ribu 461 Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 79 miliar 982 juta 360 ribu 659 Rupiah atau naik 24,99%, menjadi sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah.
Dari pengeluaran daerah, pada APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar 25 miliar Rupiah, setelah pembahasan tim anggaran dan badan anggaran, bertambah sebesar 1 miliar 225 juta Rupiah atau naik 4,90% menjadi sebesar 26 miliar 225 juta Rupiah, dari selisih pembiayaan antara penerimaan daerah sebesar 399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah dengan pengeluaran daerah sebesar 26 miliar 225 juta Rupiah terdapat surplus sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah.
“Selanjutnya dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah, maka ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebesar 373 miliar 772 juta 727 ribu 120 Rupiah,” urainya. (*)
Comment