DPRD Pamekasan Bentuk Pansus, Bahas Enam Raperda

0 Komentar
Reporter : Sugianto

Caption: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sebanyak tiga pansus yang dibentuk DPRD nantinya akan mengkaji enam rapeda, yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah, bangunan gedung, penyelenggaraan tenaga kerja, pajak daerah dan retribusi daerah, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta PT. AUMM, raperda yang diminta dikaji ulang.

“Tadi rapat paripurna intern, disepakati untuk dibentuk tiga pansus. Jadi enam raperda itu dibagi tiga pansus, berarti setiap pansus membahas dua raperda,” jelas Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  Ketua DPRD Pamekasan Beri Penjelasan Terkait Keterlambatan AKD

Dalam satu tim pansus nantinya akan terdapat 15 orang dari perwakilan masing-masing fraksi yang didelegasikan.

“Kami agendakan minggu depan untuk pembentukannya. Jadi, nanti kami kirim surat dan dikasih limit waktu agar segera mengirim anggotanya, baru setelah itu kami paripurna,” jelas politisi PPP tersebut.

Sementara itu, Wardatus Sarifa selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, tiga tim pansus tersebut akan diberikan dua raperda untuk dibahas.

“Pemberian beban satu pansus membahas dua raperda itu tidak bertentangan dengan regulasi. Terpenting, pansus tersebut berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan raperda yang dibebankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan Tetapkan Perubahan APBD Tahun 2022

Berkaitan dengan enam raperda usulan Bupati itu, lanjut Wardah, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif, bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, dan sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment