DPRD Pamekasan Tetapkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

0 Komentar
Reporter : Sugianto
DPRD Pamekasan Tetapkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Foto: Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin bersama Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin usai rapat paripurna.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dalam rangka menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Sidang DPRD Pamekasan, Rabu (25/2/2023).

Kedua Raperda tersebut ialah tentang penyelengaraan kearsipan dan penyampaian pendapat Bupati Pamekasan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai raperda tentang perlindungan guru.

Mewakili Bupati Pamekasan, Wakil Bupati, Fattah Jasin sangat mengapresiasi penetapan kedua raperda tersebut.

Menurutnya, pentingnya pengarsipan dalam sebuah lembaga menyangkut tentang penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam suatu pemerintahan kabupaten, dan Pamekasan sendiri akan mendapat dana untuk pembangunan prasarana untuk perpustakaan dan arsip.

“Saya rasa momentumnya bagus raperda sudah ditetapkan. Kita tahu yang namanya arsip dan perpustakaan adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari prioritas visi bupati khususnya,” ucap Wakil Bupati yang akrab disapa Gus Acing itu.

Baca Juga:  Resmi Menjabat Wabup Pamekasan, Fattah Jasin Berkomitmen Dukung Visi Misi Bupati Baddrut Tamam

“Kebetulan Kabupaten Pamekasan itu akan mendapatkan dana pembangunan prasarana infrastrukur untuk perpustakaan dan arsip,” imbuhnya.

Gus Acing menambahkan, arsip yang berkaitan dengan anggaran negara harus diamankan dan disimpan di tempat yang mampu menghindarkan arsip dari kerusakan.

“Bahkan sudah disampaikan bahwa arsip yang aktif yang berkaitan dengan anggaran negara yang harus diamankan, tempat-tempat yang layak saat ini masih belum ada,” jelasnya.

“Arsip itu ruangannya harus dingin terhindar dari rayap dan sebagainya, dan pembangunan yang sebentar lagi akan dimulai. Saya kira sudah sesuai dengan kebijakan yang ada,” tutupnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment