JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang guru honorer bernama Ahmad Fauzi warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember di sekitar rumahnya desa setempat.
Pria berumur 25 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD Negeri di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Jember itu. Mengajar pelajaran olahraga di sekolahnya.
Guru honorer yang baru mengajar selama kurang lebih 4 bulan itu, diringkus polisi karena mencuri dua motor dan menggelapkan tiga laptop milik sekolah tempatnya mengajar.
Dari penyidikan polisi, terkait tindak kriminal yang dilakukan pelaku. Diakui nekat mencuri dan menggelapkan motor, karena belum bayaran selama kurang lebih 4 bulan.
“Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku ini nekat mencuri dua motor dan menggelapkan tiga laptop milik sekolah. Karena kebutuhan ekonomi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember IPDA Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022).
Kebutuhan ekonomi yang dimaksud, lanjut Bagus, pelaku yang baru mengajar selama kurang lebih 4 bulan itu. Belum mendapat bayaran atas pekerjaannya.
“Kurang lebih 4 bulan bekerja sebagai guru honorer, pelaku belum bayaran (mendapat honor). Sehingga dari pengakuannya, nekat bertindak kriminal itu,” ucapnya.
Ditanya berapa honor yang diterima dan apa alasan pelaku belum mendapat bayaran dari bekerja sebagai guru. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami dalami terkait alasan pelaku ini. Mohon waktu,” katanya.
Namun dari tindak kejahatannya melakukan pencurian motor dan menggelapkan laptop milik sekolah. Pelaku sudah menerima sejumlah nominal uang.
“Untuk yang dua motor belum sempat dijual. Yakni satu motor Honda Beat Merah dan satu motor Honda Vario biru putih. Tapi untuk yang 3 laptop, pelaku masing-masing laptop mendapat uang dari digadaikan. Masing-masing, kurang lebih Rp 2,5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)
Comment