SURABAYA, (WARTA ZONE) – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC PMII Jawa Timur mendorong generasi muda memperkuat ketahanan sosial di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Generasi Muda di Era Digital: Membaca Ancaman Radikalisme, Judi Online, dan Korupsi sebagai Tantangan Ketahanan Sosial Bangsa”, Kamis (24/9/2026).
Diskusi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti kader KOPRI dan PMII dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas sejumlah persoalan yang dinilai semakin dekat dengan kehidupan generasi muda, terutama radikalisme, judi online, dan korupsi.
Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Timur, Kholisatul Hasanah, mengatakan, perkembangan teknologi turut mengubah pola ancaman yang dihadapi masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri karena memiliki dampak terhadap ketahanan sosial masyarakat.
“Hari ini kita tidak hanya berhadapan dengan persoalan radikalisme, judi online, atau korupsi sebagai isu yang berdiri sendiri. Ketiganya saling berkaitan dalam melemahkan ketahanan sosial bangsa. Karena itu, generasi muda harus hadir sebagai pelopor literasi, penggerak advokasi, dan penjaga ruang digital yang sehat,” kata Kholisatul Hasanah.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang berbeda untuk memberikan perspektif mengenai tantangan ketahanan sosial di era digital.
AKBP Bayu Pratama Gubunasi, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Penata Kebijakan Kapolri Madya III Mabes Polri, membahas perkembangan ancaman radikalisme yang kini turut bergerak ke ruang digital.
Ia menyoroti pemanfaatan media sosial, gim daring, hingga komunitas digital sebagai medium penyebaran paham ekstrem yang dapat menyasar anak-anak dan generasi muda.
Karena itu, penguatan literasi digital, deteksi dini, serta kolaborasi antara aparat, keluarga, lembaga pendidikan dan organisasi kepemudaan dinilai penting untuk membangun daya tahan masyarakat.
Sementara itu, Derman P. Nababan, S.H., M.H., mengulas korupsi dari perspektif ketahanan sosial. Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pendidikan integritas perlu diperkuat sejak dini agar generasi muda memiliki kesadaran untuk ikut mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Adapun Ketua PC Ansor Trenggalek, Izzudin Zaki, membahas fenomena judi online yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.
Kemudahan akses terhadap teknologi, kata dia, membuat praktik judi online semakin mudah dijangkau. Kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan melalui literasi keuangan digital, edukasi publik dan gerakan bersama di tingkat masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, peserta juga diajak melihat keterkaitan antara radikalisme, judi online dan korupsi.
Ketiga persoalan itu dinilai memiliki kesamaan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi, menyasar kelompok rentan dan berpotensi mengikis kepercayaan sosial apabila tidak ditangani secara serius.
KOPRI PKC PMII Jawa Timur menegaskan diskusi tersebut tidak hanya diarahkan sebagai forum pertukaran gagasan. Hasil pembahasan akan menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat gerakan advokasi organisasi.
Sejumlah tindak lanjut yang disiapkan antara lain penyusunan Catatan Sikap KOPRI Jawa Timur mengenai ketahanan sosial generasi muda di era digital, penyusunan Policy Brief berisi rekomendasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan lembaga terkait, serta kampanye edukasi melalui infografik dan video singkat.
Melalui Forum Catatan KOPRI Jawa Timur, organisasi tersebut berharap literasi, integritas dan kepedulian sosial tidak berhenti sebagai wacana, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama.
KOPRI menilai terciptanya ruang digital yang sehat, aman dan berkeadaban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat hingga organisasi kepemudaan. ***













