JEMBER, (WARTA ZONE) – Usai viral sebuah video yang merekam Bupati Jember, Hendy Siswanto yang sedang bernyanyi, akhirnya pihaknya menyampaikan permohonan maaf melalui voice note (pesan suara) WhatsApp.
Dalam video itu, ia tak hanya menyanyi dan berjoget seorang diri. Namun, Bupati Jember itu juga nampak bersama istrinya, Kasih Fajarini.
Melalui pesan suara, Hendy menyampaikan permohonan maaf atas insiden video berdurasi 30 detik di pesta pernikahan keponakannya. Minggu (17/10/2021) lalu. Adapun pernikahan tersebut berlangsung di salah satu Hall New Sari Utama, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates.
“Assalamualaikum sampaikan permintaan maaf saya kepada seluruh teman-teman media. Itu (acara berjoget dan bernyanyi), di acara nikahan keponakan saya. Dari kejadian tersebut, jadi pembelajaran bagi kita semua,” ucap Hendy, Rabu (20/10/2021).
Dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), Bupati Jember mengatakan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Meski demikian, Bupati Jember meminta agar kejadian itu menjadi pelajaran dan mengimbau semua elemen masyarakat tetap menerapkan prokes.
“Apapun pendapat masyarakat, harus kita tanggapi. Hal ini sebagai suatu keadilan. Karena siapapun harus tetap mengikuti prokes dan aturan yang ada,” ujarnya.
“Dan saya juga minta maaf lahir batin, kepada teman-teman untuk bisa menulis apa yang saya sampaikan ini,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Jember Sigit Akbari membenarkan bahwa bupati bersama istrinya menghadiri acara pernikahan itu.
Kata Sigit, aksi menyanyi dan berjoget itu dilakukan setelah acara selesai yang hanya disaksikan oleh keluarga dan tidak dilakukan ketika banyak tamu.
“Untuk kegiatan bapak bupati itu (bernyanyi dan berjoget), dilaksanakan setelah semua tamu selesai. Jadi itu (bernyanyi dan berjoget) acara keluarga yang dilaksanakan tidak dalam banyak tamu,” ucap Sigit saat dikonfirmasi di Kantor BPBD Jember.
Dengan adanya kegiatan masyarakat, seperti halnya acara pernikahan Sigit mengharuskan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat seperti menyediakan hand sanitizer, memakai masker, dan alat pengukur suhu.
Meski PPKM level tiga, segala kegiatan akan dipantau dengan indikator-indikator yang telah disempurnakan.
“Harus dilakukan pembatasan, kemudian adanya pemakaian masker hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh tentunya juga. Hal itu merupakan salah satu syarat terkait prokes,” ujarnya. (*)
Comment