JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memperingati Hari Anti Korupsi Dunia di Aula PB. Sudirman Kantor Pemkab Jember, Rabu (8/12/2021).
Peringatan ini sekaligus sosialisasi pencegahan dan pengendalian kasus korupsi model gratifikasi yang diikuti oleh 847 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Dalam amanahnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto mewanti-wanti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Jember itu juga mengajak seluruh Abdi Negara bersama-sama melawan korupsi.
“Hal itu menjadi kewajiban kita semua untuk mencegah korupsi. Mulailah dari hati kita dulu. Kalau hati kita betul-betul bisa melaksanakan itu (mencegah korupsi),” kata Hendy, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai kegiatan.
Bupati Hendy menjelaskan, tindak pidana korupsi bisa menghambat cita-cita bangsa untuk hidup makmur dan sejahtera.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kita lebih memahami dan bisa melaksanakan bagaimana Jember nantinya bisa bebas dari korupsi,” tegasnya.
“Karena memang dari korupsi inilah yang membuat kita jadi lebih lambat melaksanakan kesejahteraan masyarakat jember. Dan bisa-bisa mengurangi pelayanan yang bagus,” sambung suami Kasih Fajarrini ini.
Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh ASN bisa saling kerjasama dan mengingatkan agar tidak terlibat atau bahkan ikut andil dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Sebagai pelayan masyarakat Jember, itu harus ditegakkan bersama-sama. Tentunya ini menjadi kewajiban kita semua,” jelasnya.
Terpisah, Satgas Anti Korupsi Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan, sosialisasi model gratifikasi tersebut adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
“Apabila bapak dan ibu menjumpai hal semacam itu, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Karena kita menyadari bahwa korupsi itu sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara,” ucap Furqon.
Sebab itu, jika dibiarkan nantinya hal itu akan menjadi kebiasaan yang berimbas pada kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara Negara.
“Gratifikasi kadang juga berupa hadiah dalam suatu acara pribadi. Atau juga pemberian fasilitas yang tidak wajar. Jadi, jangan ragu untuk menolak semua itu,” tandasnya. (*)
Comment