Diduga Rusak Laut, Warga Gersik Putih Sumenep Polisikan Kades dan Penggarap

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Warga Gersik Putih yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) mendatangi Polres Sumenep untuk melaporkan kawasan lindung yaitu laut.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur oleh penggarap atau investor yang difasilitasi Pemerintah Desa berbuntut panjang.

Tidak hanya gencar melakukan aksi penolakan, kini warga setempat melaporkan penggarap dan Kades ke Polres Sumenep atas kasus dugaan merusak kawasan lindung.

”Tertanggal 31 Mei 2023 kemarin, saya bersama warga yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) telah mendatangi Polres untuk melaporkan atau mengadukan atas dugaan merusak kawasan lindung yaitu laut di Gersik Putih,” kata Panasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, Kamis (1 Juni 2023).

Dihadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Sumenep, Gema Aksi bersama Panasihat Hukumnya menyampaikan kronologis kejadian dugaan pengrusakan kawasan lindung dan upaya penolakan warga.

Baca Juga:  Penyaluran BPNT di Pamekasan Dilakukan Secara Bertahap

Sejumlah bukti berupa atas kerusakan kawasan lindung tersebut juga disertakan ke penyidik Polres Sumenep.

Sesuai Nomor Laporan/Pengaduan: LPM/71/SATRESKRIM/V/2023/SPKT Polres Sumenep tanggal 31 Mei 2023 tiga unsut sebagai terlapor yaitu Mohab representasi Pemdes Gersik Putih dan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut yang telah merencanakan reklamasi.

”Lalu H. Masdura Yuhedi selaku pihak penggarap yang sudah memulai melakukan penggarapan reklamasi pantai tapi terus ditolak dan ditentang oleh masyarakat yang menolak reklamasi,” ungkapnya.

Pelaku diuga kuat melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jo. Pasal 52 ayat (2) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

Baca Juga:  Delegasi Annuqayah Lubangsa Raih Juara Umum Tingkat Asia Tenggara Sukarabic Festival VI

Marlaf menyatakan, langkah hukum ini guna mengimbangi laporan atau pengaduan Masdura Yuhedi yang telah melaporkan atau mengadukan sebagian warga yang tergabung dalam GEMA AKSI dalam dugaan penyanderaan ponton dan eksavator yang peristiwanya pada 14 April 2023.

Saat peristiwa itu pihak yang pro reklamasi memasukkan ponton dan eksavator untuk mereklamasi pantai atau laut.

Selain itu, guna mengimbangi laporan atau pengaduan Horri atas dugaan hilangnya perahu, di mana, informasi ini diketahui dari penyidik yang menangani laporan atau pengaduan ini.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Desa Lombang Giliraja Resmi Terbentuk

”Memang, dari pihak yang kontra reklamasi masih belum ada pemanggilan dari kepolisian soal hilangnya perahu. Dan Informasi yang berkembang di kepolisian pun, ternyata juga ada laporan atau pengaduan terkait pencopotan pancong oleh warga yang kontra reklamasi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan perihal laporan yang disampaikan warga Gresik Putih terhadap kades dan penggarap atau investor yang mereklamasi laut untuk pembangunan tambak garam.

“Iya mas kemarin laporannya sudah kami terima, untuk perkembangannya nanti kami informasikan lagi ya,” sebutnya singkat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment