SUMENEP, (WARTA ZONE) – Rombongan Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan studi banding ke Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Senin, 4 Juli 2022.
Kunjungan 10 legislator asal Kabupaten Bojonegoro didampingi 2 staf itu untuk belajar pengelolaan aset daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Kami ingin mendalami materi pengelolaan aset ke komisi I DPRD Sumenep, ingin menyelaraskan itu,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sugiyono, ditemui usai studi banding di gedung parlemen kota keris.
Menurutnya, secara aturan setahun sebelum pensiun pengampu bisa mengajukan menjadi kendaraan tersebut milik pribadi. Agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, maka para legislator asal Bojonegoro mendalami itu.
“Kami belajar untuk penghapusan aset khususnya kendaraan dinas untuk diajukan menjadi kendaraan hak pengampu. Sumenep kan lebih awal menerapkan itu, kami datang untuk sharing, agar bisa selaras dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep Fajar Rahman menyampaikan, kunjungan kerja komisi A DPRD Bojonegoro ke Sumenep dalam rangka mencari referensi pengelolaan aset.
“kami jelaskan mekanisme di Sumenep, kalau di sini kan sudah ada OPD pengampu, yaitu DPPKAD, yang ngurus semua di sana, termasuk aset yang sekretariat dewan,” terangnya.
Setiap tahun di Kabupaten Sumenep ada evaluasi, hal itu untuk mengetahui keberadaan aset, sehingga yang sudah tidak terpakai segera dihapus agar tidak menjadi beban anggaran.
“Setiap aset yang tidak terpakai segera dihapus, agar tidak membebani ke neraca kita. Seperti ketika ada marger, misal Disperidag dengan Diskop, itu asetnya harus masuk ke Disperindag, termasuk OPD lain yang dirampingkan menjadi 1 misalnya,” urainya.
Fajar mencontohkan, seperti keberadaan aset mobil dinas untuk Pimpinan DPRD Sumenep yang sudah tidak terpakai, mengacu pada PP nomor 20 tahun 2022 bahwa aset harus dilelang.
Termasuk, bagi pimpinan DPRD yang masih menjabat, satu tahun sebelum purna sudah bisa mengajukan lelang.
“Mobil itu dilelang, biar tidak membebani kepada pemerintah daerah. Intinya satu tahun sebelum berhenti sebagai piminan silakan diajukan lelang, harganya 40 persen dari nilai pasaran, ketentuannya seperti itu,” tandasnya. (*)
Comment