JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang pegawai salah satu restoran cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember kedapatan rekam pelanggan di kamar mandi.
Adalah MA (23) warga Kecamatan Kaliwates, yang melakukan aksi tak senonoh terhadap wanita berinisial AF (21) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Pelaku (MA) diketahui merekam pelanggan (AF) menggunakan ponselnya saat korban sedang buang air kecil (BAK) di kamar mandi restoran tempat pelaku bekerja.
“Apa yang dilakukan pelaku berinisial MA ini diduga terkait kasus pornografi yang terjadi di salah satu restoran cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, terhadap korban atas nama AF,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat Press Conference di Mapolres Jember, Sabtu, 5 Februari 2022.
Yogi mengatakan, kasus pornografi itu berawal saat korban sedang berada di kamar mandi salah satu restoran cepat saji, Selasa, 1 Februari 2022 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dari pengakuannya, pelaku yang ternyata pegawai restoran cepat saji itu menggunakan ponselnya merekam (video) korban yang berada di dalam kamar mandi.
“Korban saat itu sedang buang air kecil, dan mendapati ada ponsel lewat celah bawah pintu kamar mandi yang tidak tertutup. Kemudian HP itu dalam posisi merekam dan lampunya (flash) hidup,” ungkap Yogi.
Saat mengetahui ada yang merekam dirinya di kamar mandi restoran itu, korban sempat menendang ponsel milik pelaku.
“Karena merasa resah, akhirnya korban langsung melakukan komplain kepada pihak restoran,” sebut Yogi.
Buntut komplain korban itu, tersangka diamankan polisi, dan dilanjutkan proses penyelidikan di Mapolres Jember.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel Iphone 8 warna hitam yang digunakan untuk rekam pelanggan di kamar mandi.
“Satu jaket warna hitam, satu kemeja warna (motif) kotak-kotak, satu buah masker (warna hitam) milik pelaku, satu buah celana jeans, dan flashdisk milik pelaku,” papar Yogi.
Atas perbuatannya merekam pelanggan di kamar mandi restoran tersebut, pelaku terancam dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 juncto 9 ayat 1 subsider Pasal 29 dan 35.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” tandas Yogi. (*)
Comment