JEMBER, (WARTA ZONE) – Uang sebesar Rp 400 juta milik Bella Istania (41) warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dirampok oleh empat orang tak dikenal.
Perampokan itu terjadi pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 10.45 WIB. Diketahui, ada empat orang yang melakukan aksi perampokan. Dari keempat pelaku polisi berhasil mengamankan 3 pelaku kejahatan, sedangkan satu lainnya saat ini berstatus DPO.
Keempat pelaku itu di antaranya bernama Hariyanto (51) warga Kabupaten Blitar, Muhammad Tusin (38) dan Firdaus alias Ucuk (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian atas nama Yudi warga Banten, masih bertatus DPO.
Terkait kronologi kejadiannya, para pelaku mengambil uang ratusan juta itu dari dalam mobil Honda HRV milik korban. Yakni saat sedang parkir di Jalan Raya Karang Semanding Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember. Tepatnya di sebelah timur Ponpes Baitul Argom wilayah setempat.
“Modus operandi keempat orang ini berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam Bank untuk mengintai target atau calon korban. Kemudian setelah mendapatkan (gambar) informasi, disampaikan ke rekannya yang lain,” ucap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi di Mapolres Jember, Selasa (5/9/2023).
Dika menjelaskan, dari ketiga pelaku yang sudah berhasil diamankan itu, statusnya adalah residivis.
“Mereka kawanan spesialis pencurian lintas provinsi, dan semuanya residivis. Pernah melakukan aksi yang sama. Diantaranya di Bali, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Pulau Jawa,” paparnya.
Keempat tersangka itu, lanjut Dika, dalam melakukan aksinya, mereka sebelumnya mencari calon korban dengan salah satu diantaranya berpura-pura sebagai nasabah bank.
“Kemudian saat menentukan sasaran di salah satu bank. Salah satu pelaku masuk ke dalam bank, kemudian mencari calon korban. Melihat ada yang membawa uang cukup banyak. Selanjutnya pelaku ini keluar dan memberi tahu rekannya yang lain,” ungkap Dika.
Kemudian para pelaku itu, lanjut Dika, dalam aksinya membuntuti korban untuk mencari tempat aman.
“Kemudian barulah mereka melancarkan aksinya pada saat posisi korban lengah. Saat lengah itu kemudian menggasak (uang) korban,” ujarnya.
Dalam proses memburu para pelaku perampokan itu, lebih lanjut Dika menjelaskan, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan perburuan sampai lintas provinsi.
“Awal kami amankan pelaku atas nama Hariyanto warga Blitar dan Muhammad Tusin warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya kami buru sampai di Blitar,” ungkapnya.
Kemudian dari pengembangan berhasil mengungkap dua pelaku lainnya. Satu berhasil diamankan Firdaus alias Ucuk warga Kayu Agung, Sumsel. Diamankan di Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Yang satu masih DPO atas nama Yudi atau Gomes,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dika mengatakan, saat diamankan para pelaku sempat melakukan perlawanan dan bermaksud kabur. Sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas terukur.
“Namun, sebagai tindak lanjut akan dilakukan pengembangan kasus, karena diduga ada TKP lain. Apakah di Jember, maupun di luar Jember,” ujar Dika.
Dika juga menambahkan, uang hasil merampok itu lalu dibagikan antar empat pelaku itu.
“Ada yang mendapat Rp 150 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, dan nominal lainnya. Pertimbangan pembagian disesuaikan dengan peran dari masing-masing tersangka,” ungkapnya.
“Kemudian BB yang diamankan ada yang sudah dibelanjakan dan menjadi BB pengganti. Serta sisa uang dari hasil kejahatan. Saat ini sudah berhasil kami sita. Untuk BB pengganti ada yang sudah dibelikan subwoofer, ada juga yang dipakai untuk membayar utang,” sambungnya menjelaskan.
Selain itu, Satreskrim Polres Jember juga berhasil mengamankan kunci T. “Yakni sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, yang digunakan untuk alat alternatif dari aksi lainnya,” ucapnya.
Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi, mereka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku adalah residivis kasus yang sama. Mereka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasanya. (*)
Comment