SUMENEP, (WARTA ZONE) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, inisial BEI (46) diringkus Satresnarkoba Polres setempat. Rabu (4/12/2024) kemarin.
Warga desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini diamankan di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti 15,76 gram narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, penangkapan terhadap BEI merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BEI.
Sekitar pukul 15.30 WIB, di ruang tamu milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan KA yang sedang menggelar pesta sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu, setelah dilakukan interograsi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dari BEI.
Hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah milik BEI, di kamar tidur tersangka BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah diperlihatkan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Henri.
Akibat perbuatannya, oknum anggota DPRD Sumenep tersebut dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” ulasnya. (*)
Comment