SUMENEP, (WARTA ZONE) – Petugas gabungan dari unsur kepolisian, Lapas dan badan narkotika nasional (BNN) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di rumah tahanan (Rutan) Klas II-B, Selasa (6/4/2021).
Hasilnya, mereka menemukan beberapa benda terlarang seperti senjata tajam (Sajam) seperti gunting dan logam juga uang tunai.
“Benda terlarang itu ditemukan di dalam kamar rutan oleh petugas,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Sumenep, Viverdi Anggoro.
Padahal, lanjut dia, para narapidana sudah tidak diperbolehkan menyimpan senjata tajam dalam bentuk apa pun. Hal ini dimaksud untuk menghindari hal-hal yang dapat memicu tindak kekerasan selama mereka menjalani hukuman kurungan.
“Kami sudah tegaskan ini sesuai dengan amanah Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan,” jelasnya.
Viverdi menduga, beberapa benda terlarang itu masuk di luar pemantauan dari petugas keamanan. “Bila ada ada isu yang mengarah pada pelanggaran, silakan kami siap melakukan penggeledahan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Ahmad Robial mengatakan, Sidak tersebut merupakan bentuk komitmen dari aparat keamanan dalam mengantisipasi segala bentuk penyimpangan di Lapas.
“Setiap kamar digeledah bergantian agar lebih maksimal pemeriksaanya,” ucapnya. (*)
Comment