JEMBER, (WARTA ZONE) — Bawaslu Jember menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di 31 kecamatan se Kabupaten Jember. Tindakan itu dilakukan, untuk upaya menjaga masa tenang jelang Pilkada 9 Desember besok.
Terkait penertiban APK itu, diketahui juga dilakukan kepada banner (poster) raksasa ucapan selamat bagi Bupati Jember Faida yang kembali aktif menjabat sebagai Bupati Jember, setelah beberapa bulan kemarin cuti kampanye.
“Penertiban APK ini termasuk banner-banner raksasa Bupati Jember, karena meskipun ucapan selamat, melekat padanya citra diri dan gambar bupati yang juga sebagai paslon dalam Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (6/12/2020) malam.
Penertiban APK itu, kata Thobroni, dilakukan sejak memasuki masa tenang hari ini. Yang menunjukkan tidak hanya simbol dan bergambar. Tetapi juga hal-hal yang mengarah pada kampanye dan menunjukkan citra diri.
“Untuk wilayah kota seluruhnya, saat ini sudah ada 4 titik, yakni wilayah HOS Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada, dan tentunya seluruh 31 kecamatan se Kabupaten Jember,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan masa tenang kampanye, berlangsung sejak 6 – 8 Desember 2020. “Dengan kami menggandeng stakeholder terkait untuk melakukan penertiban ini. Target kami malam ini selesai,” ucapnya.
“Kemudian untuk antisipasi, dari tingkat bawah panwascam bersama BKD untuk patroli pengawasan di wilayah masing-masing,” imbuhnya. (*)
Comment