Pemkot Batu Perbolehkan Shalat Ied di Masjid dan Lapangan Terbuka, Berikut Syaratnya

0 Komentar
Reporter : Agus Wiyono
Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso. (Foto: Istimewa)

Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso. (Foto: Istimewa)

KOTA BATU, (WARTA ZONE) – Pemerintah kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijrah/2021 Masehi baik di Masjid maupun di Lapangan.

Kendati demikian, mereka yang melaksanakan ied harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021.

Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso mengatakan, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) yang diterbitkan Kemenag melalui SE nomor 7 Tahun 2021 tentang paduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19

Baca Juga:  Permudah Perizinan, Pemkot Batu Akan Bangun Mall Pelayanan Publik

“SE Menag 7/2021 tentang  Panduan Shalat Idul Fitri 1442/2021, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan jika zonanya hijau atau kuning dengan  jamaah maksimal  50% dari  kapasitas tempat,” kata Punjul Santoso, Sabtu (8/5/2021).

Menurutnya, jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar syaf dan antar jemaah.

Selain itu, lanjutnya, panitia penyelenggara harus menerapkan Prokes yang ketat di area tempat pelaksanaan Shalat Idul fitri, melakukan pembersihan atau disenfeksi ruangan serta area pelaksanaan Shalat  guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.

Baca Juga:  Masuk Zona PPKM Level 2, Sekolah di Kota Batu Terapkan 50 Persen Pembelajaran Tatap Muka

“Shalat Id dilaksanakan dengan prokes ketat,  panitia harus menyiapkan termogun, jamaah wajib pakai masker, jaga jarak dan lain-lain,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, Panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat, Selain itu Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

“Para lansia, orang sakit atau baru sembuh, baru dari perjalanan disarankan Shalat Id di rumah saja,” saran Punjul.

Kata dia, Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. maksimal  10% dari kapasitas tempat, atau dilakukan secara virtual.

Baca Juga:  Masuk Zona PPKM Level 2, Sekolah di Kota Batu Terapkan 50 Persen Pembelajaran Tatap Muka

Sedang Silaturahim dalam rangka Idul Fitri,  hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment