JEMBER, (WARTA ZONE) – Tradisi Patrol merupakan budaya tahunan di Kabupaten Jember. Tradisi tersebut dilaksanakan setiap momen bulan Ramadhan. Sebanyak 4 grup kesenian musik patrol melakukan pawai keliling kota Jember, Sabtu (8/5/2021) malam.
Untuk start keberangkatan dimulai dari sekitar Jembatan Jompo, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates. Kemudian lanjut ke Jalan Sultan Agung, Alun-Alun Kota Jember, Jalan Kartini, Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Kenanga.
Salah satu Koordinator Grup Musik Patrol Kenanga Putra Fathur Rozaq mengatakan, kesenian musik patrol sudah ada sejak 21 tahun silam.
“Sejak dulu tradisi musik patrol khas Jember ini sudah lama adanya. Biasanya memainkannya dengan berkeliling (pawai), dan momen ini tiap setahun sekali saat Ramadan. Kemudian tujuannya untuk membangunkan orang-orang yang hendak sahur,” ucap Fathur saat dikonfirmasi disela kegiatan pawai.
Dalam satu grup musik kesenian itu, lanjut Fathur, terdiri dari 12 orang pemain musik dan lengkap bersama penyanyinya.
“Lagu yang kami tampilkan bermacam-macam, tapi identik dengan alat musik kentongan bahan dari bambu dan kayu. Juga ditambah dengan seruling,” katanya.
Namun demikian, lanjut Fathur, karena masih musim Pandemi Covid-19, grup kesenian musik tradisional merasa kesulitan untuk tampil.
“Meskipun ini pandemi, ini acara tahunan. Jadi menjadi hiburan dan juga menjadi tradisi bagi masyarakat Jember. Serta juga sarana untuk membangunkan orang saat sahur. Kesenian Musik Patrol ini juga khas Jember jadi harus dijaga,” ujarnya.
Untuk itu, meskipun berkerumunan kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Dalam acara (pawai) ini, kami tetap selalu memakai masker, mencuci tangan, dan saling menjaga jarak,” tandasnya.
Terpisah, Plt. Kepala BPBD Jember Muhammad Jamil saat dikonfirmasi terpisah melalui ponselnya mengatakan, adanya pawai Kesenian Musik Tradisional Patrol itu, pihaknya tidak mengetahui kegiatan tradisional khas Kabupaten Jember tersebut.
“Saya belum tahu kegiatan itu, coba nanti saya cek dulu ke kelurahan dan kecamatannya. Karena di sana ada Posko (Satgas yang bertugas), juga ada penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro yang menjadi wilayah atau tanggung jawab pak lurah dan pak camat,” kata Jamil, Minggu (9/5/2021).
Untuk pemberlakukan PPKM berbasis mikro tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Januari 2021.
“Dengan adanya kegiatan pawai itu, nantinya akan kami konfirmasi lagi. Apakah sudah menerapkan protokol kesehatan, dan apakah sudah ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Jamil. (*)
Comment