BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Masyarakat dilarang mempunyai STNK ganda dalam satu kendaraan dengan alasan apapun, hal tersebut dikarenakan untuk meminimalisir penyalahgunaan STNK ganda.
Itu mengacu pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 81 yaitu penggantian STNK rusak atau hilang.
“Jika diketahui STNK hilang, atau rusak maka diwajibkan untuk mengurus kembali surat kendaraan untuk diperbarui dan yang lama akan ditarik oleh pihak Samsat,” kata Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim. Sabtu (8/5/2021).
Dalam penggantian STNK itu pun, lanjut Kasatlantas Polresta Banyuwangi, harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan ke korps bhayangkara.
“Jika hilang maka harus mengurus kembali dengan beberapa ketentuan, diantaranya mengisi formulir pendaftaran, melampirkan tanda bukti identitas yang sesuai, melampirkan BPKB asli atau fotocopy, Surat pernyataan pemilik kendaraan mengenai STNK yang hilang dengan bermaterai, surat keterangan hilang, dan hasil pemeriksaan cek fisik,” imbuh mantan Kapolsekta Klojen Malang tersebut.
Namun lanjut Fani, jika STNK ganda tersebut merubah satu huruf atau angka maka hal tersebut patut diduga ada tindak pidana seperti penggelapan mobil.
“Kalau hanya merubah plat nomor saja jika ada razia maka akan dikenakan sanksi tilang, karena plat nomor tidak sesuai STNK. Akan tetapi jika STNK itu dirubah sehingga mempunyai dua surat dan tidak sesuai BPKB maka patut diduga ada suatu tindak pidana seperti penggelapan mobil, perlu dilaporkan ke Reskrim dulu untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (*)
Comment