Sholat Idul Fitri 1442 H di Jember Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Rapat pembahasan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Jember.

Foto: Rapat pembahasan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan rapat pembahasan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. Keputusan untuk wilayah Kabupaten Jember boleh dilakukan meskipun berada di wilayah Zona Orange. Namun, pembatasan untuk kapasitas jamaah hanya diperbolehkan 15 persen.

Dalam rapat pembahasan pelaksanaan Salat Ied itu dihadiri oleh para ulama, MUI Jember, Pengurus PCNU, Pengurus PD Muhammadiyah, dan sejumlah ormas Islam di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (10/5/2021) siang.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19. Pelaksanaan Salat Id boleh dilakukan meskipun berada di wilayah Zona Orange.

Baca Juga:  Perwakilan Kedi Lapangan Golf Glantangan Datangi Pendapa Wahyawibawagraha, Ini Alasannya

“Salat idul fitri bisa dilaksanakan untuk masjid-masjid yang zona orange (di Jember). Namun dengan kapasitas maksimal jemaah 15 persen,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.

Dengan demikian, pelaksanaan Sholat Ied juga harus mempertimbangkan penyebaran Covid-19. Nantinya para jemaah dan takmir masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tetap selalu menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, kemudian jaga jarak antar jemaah dan diatur safnya. Dan jumlah jemaah dibatasi tentunya,” ujarnya.

Untuk para PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, juga ikut serta mensosialisasikan informasi terkait aturan dan penerapan Prokes dalam pelaksanaan Salat Id.

Baca Juga:  Majukan Desa Klungkung, Pemkab Jember Kolaborasi dengan TNI Melalui TMMD

“Bagi seluruh PNS yang berjumlah 17 ribu (orang) itu, tentunya turut membantu sosialisasikan ini. Sehingga akan menjadi pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Maka dari itu, supaya tidak lagi resah untuk melaksanakan Salat ied,” katanya.

Diketahui, dalam rapat pembahasan tersebut para ulama sempat berargumen terkait pelaksanaan Salat Ied.

Karena Adanya perbedaan soal zonasi wilayah yang diizinkan untuk menggelar Salat Id secara berjamaah di Masjid. Yang berbeda dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment