JEMBER, (WARTA ZONE) – YD (30), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tertangkap warga saat akan mencuri mixer (alat pengeras suara) di dalam Masjid Baitul Mustaqim Dusun Langsatan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Rabu (9/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengatakan, Mapolsek Jenggawah menerima penyerahan pelaku pencurian mixer (alat pengeras suara) di salah satu masjid.
“Kami menerima penyerahan dari warga, seorang tersangka yang mencuri alat pengeras suara, rabu kemarin. Tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB,” ucap Rinto, saat dikonfirmasi di Mapolsek Jenggawah, Kamis (10/6/2021).
Saat diinterogasi polisi di Mapolsek Jenggawah, pelaku tersebut sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di masjid.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa tersangka sementara sudah mencuri di 8 TKP masjid. Yang diketahui, untuk TKP itu berada di beberapa kecamatan,” ujarnya.
“Untuk sasaran atau target operasionalnya, berupa mixer, power, mesin pompa air,” sambungnya.
Diketahui, pelaku tersebut adalah seorang residivis pada tahun 2014 lalu. “Tersangka sebelumnya pernah ditahan di lapas Jember terkait perkara melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur,” paparnya.
Kemudian, saat ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) hasil curiannya. Yakni sejumlah alat Mixer, dap air (pompa air listrik) milik masjid.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Rinto juga menambahkan, terkait kerugian itu, rata-rata total kerugian mencapai 1,5 juta hingga 3 juta rupiah. (*)
Comment