SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dibahas. Kamis (14 Maret 2024), di ruang paripurna lantai dua.
Hal itu ditandai dengan penyampaian nota penjelasan dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir, Kamis (14/4/2024). Pembacaan teks inisiasi tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Juhari.
Ketiga raperda tersebut antara lain tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan jalan umum dan jalan lingkungan, serta pemberdayaan dan perlindungan petani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Juhari menyampaikan, legislatif sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah.
Hal itu mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep itu menjelaskan, dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Regulasi itu menegaskan bahwa pembahasan setiap rencana peraturan daerah yang diusulkan kepala daerah maupun oleh DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.
“Semua itu pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.
Politisi partai berlambang ka’bah itu menambahkan, ketiga Raperda itu mulai pekan depan akan dibahas secara maraton, dan dijadwalkan rampung pembahasannya pada akhir Maret ini.
“Harus tuntas bulan ini pembahasannya, setelah itu drafnya bakal langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi (Porprov) Jawa Timur,” pungkasnya. (*)
Comment