Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlemen

Badan Kehormatan DPRD Sumenep Dikocok Ulang, Berikut Nama-nama Calon Anggotanya

×

Badan Kehormatan DPRD Sumenep Dikocok Ulang, Berikut Nama-nama Calon Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Badan Kehormatan DPRD Sumenep Dikocok Ulang, Berikut Nama-nama Calon Anggotanya
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, saat memimpin rapat paripurna.
Example 468x60

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Kursi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikocok ulang.

Dari 7 fraksi yang ada, masing-masing mengusulkan 1 nama calon anggota BK. Boleh nama lama maupun nama baru sebagai bentuk penyegaran.

Example 300x600

Diketahui, fraksi PKB merekomendasikan H. Sami’oeddin (ketua BK sebelumnya), fraksi PDI Perjuangan H. Zainal Arifin, Wiwid Harjo Yudanto dari fraksi gabungan NHS (Nasdem Hanura Sejahtera). PPP H. Latib (anggota BK), dan Musahwi dari PAN. Sementara dua fraksi lainnya, Ahmad Suwaifiqoyyum dari Gerindra dan dari Demokrat mengutus Akhmad Jasuli.

Kocok ulang BK sebagai bentuk penyegaran kali ini nampaknya tidak berjalan mulus, lobi-lobi antar pimpinan fraksi menemukan kebuntuan sehingga proses pemilihan harus ditunda.

“Kami kasih waktu karena terjadi kebuntuan, kami berikan ruang kepada para pimpinan partai untuk membangun komunikasi,” kata Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, kepada sejumlah media usai rapat paripurna. Kamis, 27 Oktober 2022.

Alotnya pembahasan, diakui politisi senior partai besutan KH Abdurrahman Wahid ini, karena dari 7 fraksi yang ada sama-sama mencalonkan 1 anggotanya, sementara keanggotaan BK hanya 5 orang.

“Yang akan diambil kan cuma 5 anggota. Jadi sedikit alot pembahasannya, makanya kami berikan kesempatan mereka melakukan komunikasi dulu. mungkin November nanti sudah tuntas,” kata Hamid, menambahkan.

Sesuai aturan, selama pemilihan anggota BK yang baru belum selesai, lanjut Hamid, maka Badan Kehormatan yang lama masih berlaku.

“Yang lama masih tetap, selama belum keluar SK BK yang baru,” tandasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600