JEMBER, (WARTA ZONE) – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang terbit kemarin per Januari 2023, menegaskan jika Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas kaitan tentang pelayanan di rumah sakit.
Dalam Permenkes itu, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Galih Anjungsari, dijelaskan hal yang mengatur tentang standar tarif dalam penyelengaraan program jaminan kesehatan.
“Bahwa untuk peserta JKN (program asuransi yang berwujud BPJS Kesehatan). Untuk di hak kelasnya kelas 3 baik non PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau yang PBI. Itu tidak bisa naik kelas. Artinya kalau dia sakit berobat ke rumah sakit, maka dia hanya bisa menempati kelas 3. Sesuai kelasnya! Tidak bisa naik kelas ke kelas 2 atau kelas satu,” kata Galih saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Kamis (16/2/2023).
Terkait penerapan aturan itu, lanjut Galih, regulasi yang diterbitkan oleh kementerian kesehatan tersebut. Diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya tambahan biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Semisal saat akan beralih, atau naik kelas dari kepesertaan yang terdaftar ke BPJS Kesehatan.
“Itu semua peraturan dan regulasi, yang pasti kan ini sebenarnya orang yang memilih dia rawat inap di kelas 3, hak kelasnya memilih iuran di kelas 3, otomatis kan dengan kondisi masyarakat dengan kemampuan di kelas 3,” sambungnya.
Terkait informasi baru soal Permenkes inipun, BPJS Kesehatan Jember saat ini gencar melakukan sosialisasi.
“Mulai dari rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan agar dalam penerapan aturan tersebut dapat dijalankan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan,” ujarnya. (*)
Comment