BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Aduan ketua Hippa Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, terkait dugaan pungli terhadap petani yang dilakukan kepala desanya ke Inspektorat sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan berkas.
Dalam minggu Ini hingga minggu depan, Tim inspektorat akan mengaudit aduan tersebut ke Desa Gambor.
“Karena tim kami masih penuh dengan kegiatan di lapangan, maka dalam minggu ini sampai minggu depan baru bisa kita laksanakan untuk mengaudit di Gambor,” Katanya Ir. Pudjo Hartanto Kepala Inspektorat Banyuwangi.
Adapun terkait pemeriksaan biasanya tim memeriksa baik terkait administrasi maupun kelengkapan lainnya.
“Nanti kita akan padukan antara pernyataan pelapor dan terlapor. Jika ada indikasi pungli nanti kita hitung berapa kerugian tersebut, dan wajib di kembalikan,” sambungnya.
Pudjo menyebut, Inspektorat hanya bersifat sebagai auditor, terkait dengan penegakan hukum diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami hanya memeriksa jika ada kerugian, maka kami hanya merekomendasikan untuk mengembalikan kerugian saja. Jika tidak ada kita kembalikan ke pelapor, mungkin ada yang kurang atau indikasi indikasi lainya,” jelasnya.
Setelah selesai mengaudit maka hasil dari audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) akan diserahkan ke Bupati untuk ditindak lanjuti.
“Jangka waktunya dari keluarnya LHP itu 60 hari baru ada tindak lanjutnya, kita juga mengirim surat kepada terlapor untuk merekomendasi pengembalian kerugian tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani melalui begasak atau disebut iuran petani.
Nilai dari iuran tersebut menurut data yang tercatat himpunan petani pemakai air (Hippa), bagian untuk kepala desa yaitu 40 Karung perpanenan, untuk sekretaris desa 18 karung, staff lainya juga mendapatkan bagian tergantung jabatannya. (*)
Comment