Pelaku Curas Asal Sumenep Ditangkap di Tangerang Selatan

0 Komentar

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pemuda asal Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, di daerah Tangerang Selatan. Pasalnya, pemuda berinsial (TF) itu telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Yang ditangkap itu pada Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah toko Jalan PLN, RT.10/RW01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis. Jumat (17/7/2020).

AKP Widi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TF merupakan pengembangan dari dua rekannya yang telah dijebloskan ke penjara terlebih dahulu. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 20 Maret 2019.

“Pelaku ini melakukan Curas di depan warung zaitunah Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, tahun lalu bersama dua rekannya berinisial AB dan HR,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku berperan untuk menakut-nakuti korban dengan sebilah celurit sebelum menggondol barang curian.

“Saat diintrogasi ia mengaku yang berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban,” sebutnya.

Dari tangan tersangka, Korp Bhayangkara Kota Keris berhasil mengamankan 2 buah HP sebagai barang bukti (BB). “Kepada tersangka, kami terapkan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (die/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment